Omnibus Law

OMNIBUS Law, dari Bus Besar di Paris Jadi Aturan Hukum yang Menuai Protes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernyataan Menko Polhukam, Moh Mahfud MD dikutip berbeda, sehingga memicu kehebohan.

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan awal sejarah munculnya omnibus law.

Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi Dentons HPRP bertema 'Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia', Rabu (22/1/2020).

Mahfud MD mengatakan, omnibus law tak bisa dipisahkan dalam kaitannya dengan bus besar yang muncul di Paris, Prancis pada 190 tahun lalu.

Udara Dingin Bikin Begal Bokong Bergairah, Barangnya Bangun Sebelum Beraksi

"Tepatnya pada tahun 1830 di Paris, Prancis itu ada perkembangan baru dalam dunia transportasi."

"Yakni munculnya sebuah bus besar yang mengangkut barang dan orang ke satu tujuan yang sama."

"Nah, itulah yang kemudian disebut omnibus," ungkap Mahfud MD di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dewan Pengawas Ungkap TVRI Diprotes Publik karena Siarkan Discovery Channel Saat Banjir Awal 2020

Menurutnya, istilah omnibus kemudian masuk dan diadaptasi di wilayah Amerika Latin menjadi istilah hukum, yang kini dikenal sebagai omnibus law.

Omnibus law, kata dia, dikenal sebagai hukum yang bisa mengatur dan memuat banyak hal lewat sebuah undang-undang namun lebih efisien.

Mahfud MD mengatakan, omnibus law juga akan mempermudah masuknya investasi.

Kritik Pencitraan Ketua KPK, BW: Yang Perlu Kau Goreng Hingga Hangus Adalah Koruptor, Bukan Nasi!

Sebab, segala aturan yang selama ini tumpang tindih, dapat dipangkas dan diatur dalam satu komando.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengibaratkan omnibus law seperti saat orang-orang menaiki bus dengan tujuan yang sama.

Apabila memiliki satu tujuan yang sama, tentu masyarakat dapat menaiki bus yang sama pula tanpa harus terpisah-pisah.

Fokus ke Piala Dunia U-20, PSSI Isyaratkan Tak Gelar Turnamen Piala Presiden Tahun Ini

"Omnibus law itu artinya hukum seperti bus besar itu, memuat banyak hal tapi lebih efisien, lebih cepat."

"Karena memang tujuannya ke satu tempat yang sama. Kenapa tidak pakai satu bus saja, kenapa harus berbeda-beda?" paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, omnibus law layaknya bus yang memuat banyak aturan.

MENKES Bilang Tak Punya Solusi Soal BPJS Kesehatan, PDIP: Masa Belum-belum Udah Lempar Handuk?

Sebab, Presiden Joko Widodo, kata dia, menyatakan RUU Omnibus Law mencakup revisi 79 undang-undang yang terdiri dari 1.244 pasal.

Mahfud MD mengatakan, 79 undang-undang itu tak disatukan.

• 660 WNI Jadi Teroris Lintas Batas, Pemerintah Masih Bingung Mau Dipulangkan Atau Tidak

Namun, yang disatukan adalah pasal-pasal yang bertentangan di dalam 79 undang-undang tersebut.

"Yang disatukan itu bukan undang-undangnya."

"Yang disatukan itu pasal-pasal yang bertentangan di dalam 79 undang-undang ini."

• Telat Bayar Honor Karyawan Jadi Awal Pemecatan Helmy Yahya oleh Dewan Pengawas TVRI

Hal itu ia katakan dalam diskusi Dentons HPRP bertema 'Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia', di Hotel Shangri-la, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, pasal-pasal yang bertentangan tersebut membuat urusan atau prosedur investasi berjalan sangat lambat.

Mahfud MD mencontohkan, ketika berinvestasi untuk pembangunan perusahaan, maka pihak terkait harus menunggu perizinan amdal, perpajakan, hingga perizinan Kemendagri.

• Politikus PDIP Duga Helmy Yahya Dipecat TVRI karena Persaingan Bisnis, Ada Bau Pelanggaran Hukum

Oleh karena itu, Mahfud MD mengatakan RUU Omnibus Law dibuat untuk menyederhanakan prosedur tersebut, sehingga menjadi satu pintu saja.

"Dari 79 pasal ini akan diambil yang bertentangan dan berkaitan dengan pasal di undang-undang lain, kemudian dibuat aturannya satu pintu."

"Undang-undangnya sendiri itu tidak diapa-apain, cuma diambil bagian-bagian yang saling berhubungan tapi tumpang tindih."

• Dewan Pengawas Bilang Tayangan Liga Inggris Bisa Bikin TVRI Gagal Bayar Seperti Jiwasraya

"Jadi itu supaya diingat, pasal yang direvisi adalah supaya memangkas hal yang selama ini memangkas masuknya investasi ke dalam negeri," jelas Mahfud MD.

RUU Omnibus Law oleh pemerintah menuai polemik dan penolakan dari berbagai pihak.

Banyak masyarakat yang akhirnya turun ke jalan melakukan demonstrasi.

• 5 WNI Diculik Abu Sayyaf Lagi, Mahfud MD: Sampai Kapan Kita Kalah Sama Perompak Begitu?

Mahfud MD mengaku sudah meyakini akan banyak yang berdemo.

Namun, mereka disebutnya mispersepsi alias salah paham.

"Demo itu tidak salah, ini pasti banyak yang demo."

• Merasa Haknya Dirampas, Karyawan dan Agen Polisikan AIA Financial Pakai Pasal Penggelapan

"Enggak apa-apa, disalurkan aja."

"Saya katakan kalau ada masalah, dimasukkan apa yang anda persoalkan dari ini."

"Sehingga saya katakan dari demo itu salah persepsi, salah paham," paparnya.

• BREAKING NEWS: Irfan Setiaputra Jadi Dirut Garuda Indonesia, Putri Gus Dur Jabat Komisaris

Mahfud MD mengatakan, salah persepsi yang dimaksud seperti omnibus law dibuat untuk mempermudah pemerintah melakukan kongkalikong dengan pihak asing.

Bahkan, dispesifikkan lagi untuk mempermudah Cina masuk.

"Berarti modal asing tinggal masuk di satu pintu, kongkalikong, lalu rakyat dirugikan."

• Dirjen Imigrasi Akhirnya Akui Harun Masiku Sudah di Indonesia Sejak 7 Januari 2020

"Enggak ada itu (kongkalikong). Karena ini berlaku baik bagi modal asing maupun dalam negeri, perizinan itu."

"Ini terkadang salah, bahkan disebut mempermudah Cina masuk. Enggak ada urusannya," tegasnya.

Mahfud MD menegaskan, ada pula kesalahpahaman terkait omnibus law yang seakan-akan adalah undang-undang terkait investasi.

• PROFIL Dirut Anyar Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Pernah Mundur dari BUMN karena Gaji Kecil

Anggapan itu dianggap kurang tepat oleh Mahfud MD.

Sebab, investasi hanyalah bagian kecil dari undang-undang tersebut.

"Investasi itu bagian kecil aja. Ini UU dengan cipta lapangan kerja dengan mempermudah prosedur berinvestasi."

"Siapa saja yang berinvestasi? Ya siapa saja, Cina, Qatar, Uni Emirat Arab, Jepang, Amerika, Eropa," bebernya. (Vincentius Jyestha)

Berita Terkini