Anggaran DKI

Pengesahan APBD DKI 2020 Berpotensi Molor, Gaji Anies Baswedan dan DPRD Bisa Ditahan Enam Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat Paripurna tentang Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD DKI terhadap Raperda tentang APBD DKI tahun 2020. Saat itu, eksekutif dan legislatif menyepakati R-APBD 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.

"Jadi kalau sampai setelah evaluasi ternyata melampaui 31 Desember, itu bukan salahnya Kemendagri,” ucap Syarifuddin mengingatkan.

Telatnya pengesahan APBD, bisa mengakibatkan seluruh anggota DPRD DKI dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima sanksi, berupa tidak digaji atau hak keuangan selama enam bulan ditahan.

DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.

Bakal Digugat Uni Eropa, Jokowi: Jangan Keok!

Hal itu disetujui saat eksekutif dan legislatif menggelar Rapat Paripurna tentang Laporan Hasil Pembahasan Banggar DPRD DKI terhadap Raperda tentang APBD DKI tahun 2020.

Hal itu dibacakan Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/12/2019) siang.

Yani merinci APBD DKI 2020 senilai Rp 87,95 triliun dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp 82,19 triliun.

Rumah DP Nol Rupiah Nuansa Cilangkap Dibangun Setinggi 24 Lantai, Ada 850 Unit

Lalu, Belanja Daerah sebesar Rp 79,61 triliun, dan surplus anggaran sebesar Rp 2,58 triliun.

Berdasarkan Permendagri 33/2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun Anggaran 2020, proses anggaran ini sudah masuk tahap ketujuh dari 13 tahapan pengesahan APBD.

Dokumen Rancangan APBD 2020 atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi.

Jika Sudah Terbentuk, Dewan Pengawas Diminta Lakukan Audit Forensik Terhadap Agus Rahardjo Cs

Hasil evaluasi R-APBD itu akan dievaluasi selama 15 hari kerja.

Kemudian, dokumen diberikan kembali kepada Pemprov DKI Jakarta untuk dilakukan penyempurnaan.

Setelah itu, Pemprov DKI dan DPRD DKI akan melakukan penetapan Perda tentang APBD sesuai hasil evaluasi dari Kemendagri.

INI Dia Sosok PNS Pertama di Indonesia, Jadi Pegawai Sejak 1940

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bersyukur RAPBD 2020 yang sudah dibahas cukup intensif dan pembahasannya banyak menarik perhatian masyarakat, telah tuntas.

Anies Baswedan mengapresiasi semua yang telah bekerja, dan semua masukan serta catatan bagi Pemprov DKI Jakarta.

“Insyaallah nanti sesegera mungkin kami bisa melaksanakan."

Politikus PDIP: Pimpinan Saja Dilawan oleh Wadah Pegawai KPK, Apalagi Dewan Pengawas

Halaman
123

Berita Terkini