PENGESAHAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 berpotensi melebihi tanggal 31 Desember 2019.
Soalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerima dokumen Rancangan APBD DKI Jakarta.
Meski, Pemprov dan DPRD DKI telah menyepakati Rancangan APBD sebesar Rp 87,95 triliun pada Rabu (11/12/2019) siang.
• Bantah Bangun Dinasti Politik, Jokowi: Ini Kompetisi, Bukan Penunjukan, Tolong Dibedakan
“Sampai kemarin (Rabu 11/12/2019) belum, dan hari ini kebetulan saya sedang di luar kota."
"Jadi belum sempat tanya staf,” ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri Syarifuddin, saat dihubungi wartawan, Kamis (12/12/2019) petang.
Syarifuddin mengatakan, pengesahan RAPBD 2020 DKI berpotensi melebihi 31 Desember 2019.
• Sikap Jokowi Dinilai Tak Jelas, Mau Terapkan Hukuman Mati kepada Koruptor tapi Malah Berikan Grasi
Sebab, Kemendagri memerlukan waktu 15 hari untuk mengoreksi RAPBD yang disodorkan Pemprov DKI Jakarta kepada lembaganya.
Sementara, sisa waktu yang ada hanya 11 hari sebelum akhir tahun 2019.
“Evaluasi di Kemendagri itu paling lama 15 hari kerja."
• Anak dan Menantu Jokowi Ikut Pilkada 2020, Pengamat: Kekuasaan Itu Candu dan Sukar Dihindari
"Kalau kami saklek menggunakan 15 hari, saya khawatir jangan-jangan masuk Januari,” katanya.
Bila mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri memiliki waktu maksimal 15 hari kerja untuk mengevaluasi RAPBD.
Jika evaluasi Kemendagri selesai melebihi 31 Desember, pengesahan APBD DKI 2020 akan terlambat.
• Indeks Kerukunan Umat Beragama di Jakarta Rendah, Ini yang Dilakukan Anies Baswedan
Sebab, APBD seharusnya disahkan paling lambat sebelum dimulainya tahun anggaran 2020 atau 31 Desember 2019.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Keterlambatan itu bukan berada di kami, karena sesuai amanat undang-undang, kami punya waktu itu 15 hari."
• Dosen Ini Tak Nyaman Dikabarkan Jadi Anggota Dewan Pengawas KPK, Mantan Hakim Agung Enggan Komentar