Revisi UU KPK

Ini Kata DPR Soal Tudingan Pembahasan Revisi UU KPK Cacat Formil dan Terburu-buru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung DPR RI

DPR bersama pemerintah selesai membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Senin (16/9/2019) malam, DPR telah menyepakati pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.

Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.

Pembelian 11 Jet Sukhoi Tak Kunjung Terwujud Sejak 2015, Kementerian Perdagangan Ungkap Kendalanya

Hasilnya, Bamus menyepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.

"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini."

"Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di-paripurna-kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Jika Dalam Dua Tahun Penyidikan Tidak Selesai, Jokowi Setuju KPK Bisa Hentikan Kasus Alias SP3

Namun, banyak pihak mempertanyakan proses legislasi pembahasan revisi UU KPK karena sangat terkesan terburu-buru.

Supratman pun membantah hal itu. Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU KPK sudah dijajaki sejak 2015 silam.

"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru?"

Dosen Ini Langsung Salat di Kuburan Setelah Tahu Namanya Terpilih Jadi Pimpinan KPK Jilid V

"Karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya."

"Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya," jelas Supratman.

Namun, kata Supratman, karena momentum dan waktu yang dinilai belum tepat, akhirnya DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK.

Jokowi Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK, tapi Bukan Dipilih DPR

"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda."

"Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan Presiden dulu dengan pimpinan DPR."

"Bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," jelasnya.

‎Ini Poin-poin yang Tidak Disetujui Jokowi dalam Revisi UU KPK

Menurutnya, pemerintah dan DPR tidak menutup mata terkait dinamika dan pro kontra di tengah masyarakat terhadap revisi UU KPK ini.

Ia juga membantah sejumlah pihak yang menyebut pembahasan UU KPK cacat formil.

"Tidak, soal orang katakan cacat formil, tidak. Karena ini kan prosesnya meminta pendapat masyarakat itu sudah lama dilakukan, dalam 2 tahun prosesnya, cukup panjang."

Secuil Kisah Masa Kecil Firli Bahuri, Pernah Jualan Spidol dan Beli Sepeda dari Hasil Menyadap Karet

"Yang kedua, UU KPK ini tidak pernah dikeluarkan dalam Prolegnas 5 Tahunan, jadi tetap ada."

"Kan yang paling penting itu tidak boleh kemudian kalau dia keluar dari situ."

"Oleh karena itu bagi kami, Baleg sudah selesai diambil keputusan. Soal pro kontra itu biasa," ucap politikus Partai Gerindra ini.

Penasihat KPK Tsani Annafari Juga Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Lima Pimpinan Jilid V

Supratman menambahkan, ia tidak bisa memastikan apakah RUU KPK bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna pagi ini.

Menurut Supratman, itu menjadi bagian dari paripurna untuk menentukan.

"Ya sudah, ya nanti itu hak paripurna. Yang penting tugas saya melaporkan apa yang jadi catatan Gerindra di Baleg," ucap Ketua Panja RUU KPK ini.

BREAKING NEWS: Saut Situmorang Mundur Setelah Komisi III DPR Pilih Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

DPR menggelar paripurna pada Selasa (17/9/2019) hari ini.

Satu di antara beberapa agenda paripurna adalah pengambilan keputusan tingkat dua terhadap RUU KPK.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan revisi Undang-undang (UU) 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah selesai dibahas.

PROFIL Singkat Lima Pimpinan KPK Jilid V, Ketuanya Kapolda Sumatera Selatan

Revisi UU KPK, kata Yasonna Laoly, telah disepakati oleh DPR dan pemerintah.

Beberapa poin strategis dalam revisi UU KPK pun telah disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR.

• Bambang Widjojanto Cium Bau Sangit Kolusi, Sebut DPR dan Presiden Bersekutu dengan Kuasa Kegelapan

Yasonna Laoly memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU KPK sudah disinkronisasikan oleh DPR dan pemerintah.

"Maka saya dorong bagaimana ini surat, mereka mengatakan kita lanjut aja, ya kita lanjut."

"Dan memang sudah pembahasan DIM, Panja (Panitia Kerja) sudah menyelesaikan DIM-nya."

• Sekjen PDIP Sebut Ada Penyimpangan di KPK, Lalu Contohkan Abraham Samad Coret Nama Calon Menteri

"Ada pending tadi kemudian panja meneruskan kembali dan diselesaikan," ujar Yasonna Laoly seusai menghadiri rapat Baleg bersama DPR membahas revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Dalam beberapa poin revisi UU KPK, Jokowi sempat menolak izin pihak luar untuk penyadapan, dan pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

Serta, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

• Penyerahan Mandat Pimpinan KPK kepada Presiden Langgar Undang-undang, Ini yang Bisa Dilakukan Jokowi

PKS dan Demokrat pun masih belum menyetujui beberapa poin dalam revisi tersebut.

Namun, Yasonna Laoly menegaskan mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke rapat paripurna.

"Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan oleh DPR, dan DIM ini udah kita bahas dan kita serahkan ke DPR."

• Segera Dilantik Jadi Anggota DPR, Johan Budi: Mari Kita Dukung Penuh Kepemimpinan Jokowi

"Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan. Setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi ya kita katakan setuju," jelasnya.

Di rapat Baleg, PKS berpendapat Dewan Pengawas KPK diisi oleh unsur pemerintah, DPR dan elemen masyarakat.

PKS mensyaratkan KPK memberitahukan secara tertulis sebelum melakukan penyadapan.

• VIDEO: Prabowo Jajal Mobil Esemka Lalu Acungkan Jempol, Mengaku Sudah Pesan 10 Unit

Sementara, Demokrat menyatakan belum menerima sepenuhnya terhadap poin perubahan dari revisi UU KPK saat ini.

Persetujuan revisi UU KPK, diambil dalam rapat kerja DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam,.

Dalam rapat tersebut turut hadir18 orang dari Baleg DPR serta pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara (APN) Syafruddin.

• DAFTAR Lengkap Pimpinan KPK Sejak 2003, Dua Periode Diisi Pelaksana Tugas

"Apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui?"

"Untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat?" ujar Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas.

Pertanyaan Ketua Baleg tersebut kemudian disambut setuju oleh semua anggota Badan Legislasi.

• Tiga Pimpinan KPK Kembalikan Mandat kepada Presiden, Jokowi: Bijaklah Dalam Bernegara

Setelah persetujuan perwakilan pemerintah Yasonna dan Syafruddin kemudian menandatangani pengambilan lembaran keputusan tingkat 1, yakni revisi UU KPK dibawa ke paripurna.

Dalam rapat kerja tersebut, setiap fraksi memberikan pandangannya terkait revisi UU KPK.

Dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS, menyetujui revisi dibawa ke paripurna dengan catatan.

• Minta Dilibatkan dalam Revisi Undang-undang, Ketua KPK: Jangan Buru-buru Lah, Kita Mengejar Apa Sih?

Sementara, Fraksi Demokrat belum menyampaikan pandangannya, menunggu konsultasi dengan Ketua Fraksi Demokrat Edhi Baskoro Yudhoyono (Ibas).

"Setelah kami konsultasi dengan ketua fraksi, kami dapatkan jawaban karena pemberian waktu antara naskah pengambilan keputusan dengan durasi sangat pendek."

"Tentu itu semua perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK belum disetujui. Jadi Insyallah mungkin besok pagi."

• LIVE STREAMING Indonesia Vs Filipina: Tuan Rumah Ingin Selalu Menangkan Setiap Laga

"Jadi untuk saat ini kami Fraksi Partai Demokrat belum berpendapat untuk UU tahun 2002 yakni tentang KPK," kata anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Bahrun Daido.

Persetujuan revisi Undang-undang KPK tersebut selanjutnya akan dibawa ke dalam rapat paripurna.

Sebelum rapat ‎paripurna, akan terlebih dahulu digelar rapat Badan Musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR dan Komisi terkait.

Bantah Tergesa-gesa

Anggota Komisi III Fraksi Nasdem Teuku Taufiqulhadi membantah DPR tergesa-gesa dalam mengesahkan revisi UU KPK.

"Sebetulnya tidak demikian (tergesa-gesa)," ujar Taufiqulhadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Taufiqulhadi berharap pembahasan revisi UU KPK dapat segera ditindaklanjuti dalam rapat kerja, setelah sebelumnya disahkan melalui tingkat panja.

• Tepis Isu Kelompok Taliban, Agus Rahardjo: Silakan Teliti KPK!

Kemudian, revisi UU KPK nantinya dapat segera dibawa ke Rapat Paripurna Selasa (17/9/2019) untuk segera disahkan.

"Saya berharap besok siang dilakukan paripurna dan disahkan dalam paripurna besok, itu harapan saya," ucapnya.

Sebab, menurut Taufiqulhadi, Baleg banyak sekali pekerjaan yang hendak diselesaikan. Termasuk, Komisi III yang memiliki agenda besar.

• INI Ancaman Hukuman untuk Penghina Presiden di RUU KUHP, Pekan Depan Disahkan DPR

"Kalau itu masih ada waktu, ada tersedia waktu maka kami akan selesaikan secepatnya," katanya.

Kirim Surat

KPK telah mengirimkan surat kepada DPR untuk meminta penundaan pengesahan revisi UU KPK.

Selain itu, KPK juga meminta draf dan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut."

• Ungkap Keganjilan Revisi UU KPK, Novel Baswedan: Bodoh Keterlaluan!

"Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

KPK meminta DPR tidak terburu-buru dan terkesan memaksakan pengesahan RUU ini.

Dalam proses pembentukan UU, pemerintah dan DPR perlu mendengarkan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat.

• Bandara Kertajati Diusulkan Pakai Nama BJ Habibie, Ridwan Kamil Setuju

Serta, pihak-pihak yang terdampak perubahan aturan tersebut, dalam hal ini KPK jika menyangkut RUU KPK.

"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut."

"Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," ucap Febri Diansyah. (Chaerul Umam)

Berita Terkini