Kasus Korupsi
Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA
Budi Prasetyo mengatakan, ketidakhadiran Sudewo disebabkan oleh agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
“Saya bingung karena di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya tidak ada terkait itu,” lanjutnya.
Kesaksian itu dia sampaikan di hadapan Pansus Hak Angket DPRD Pati untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Kamis (21/8).
Agus dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati.
Selain Agus, dihadirkan pula dua ASN mantan Kasubbag Inspektorat Daerah (Eselon IV) yang juga mengalami penurunan jabatan, yakni Agil Tri Cahyani dan Srini Yuani.
Pansus Hak Angket DPRD Pati memanggil mereka bertiga sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan Sudewo dalam ranah kepegawaian.
Di hadapan Pansus, Agus menceritakan, pada 5 Juni lalu, dia dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Secara kepegawaian, menurut dia, perubahan jabatan itu termasuk mutasi biasa, sesama eselon 2, dari jabatan sebelumnya sebagai Inspektur Daerah.
Sekitar sebulan kemudian, pada 14 Juli, Agus memenuhi panggilan dari Inspektur Daerah yang kini menjabat, Teguh Widyatmoko. Di situlah Agus diperiksa dan di-BAP.
Menurut Agus, hanya ada dua poin dalam BAP yang pihaknya tanda tangani, yakni terkait proses mutasi auditor P2UPD dan terkait pergantian pengurus barang lama ke baru.
Terkait dua hal itu, pihaknya sudah memberikan jawaban.
Empat hari kemudian, pada 18 Juli, Agus diminta datang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, Yogo Wibowo.
“Ternyata di sana saya disodori SK Bupati terkait pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama,” ucap Agus.
Kemudian, pada 21 Juli, Agus pun menghadap Plt Sekda Pati, Riyoso, untuk proses mengembalikan mobil dinas yang merupakan fasilitasnya saat masih menjabat staf ahli.
Agus mengaku heran karena pertimbangan yang digunakan terkait penurunan jabatannya adalah menyuruh orang lain untuk menghilangkan dokumen milik pemerintah daerah.
Hal yang tak pernah dia lakukan dan tak tercantum dalam BAP.
Tawa Bu Kades di Sukabumi saat Dijadikan Tersangka, Gelapkan Dana Desa hingga Jual Bangunan Posyandu |
![]() |
---|
Jelang Sidang Putusan Kasus Impor Gula, Hotman Paris Beberkan Alasan Tom Lembong Bakal Divonis Bebas |
![]() |
---|
Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Diperiksa Penyidik Kejagung terkait Dugaan Korupsi Laptop |
![]() |
---|
Puji Pengungkapan Dugaan Korupsi di Pertamina, Mahfud MD Minta Kejagung Abaikan Tudingan Pencitraan |
![]() |
---|
Diduga Keruk Banyak Cuan di Era Jokowi, Sepak Terjang Riza Chalid Berakhir di Era Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.