Kasus Korupsi

Ada Kesibukan Lain, Bupati Pati Sadewo Mangkir dari Panggilan KPK soal Kasus Suap di DJKA

Budi Prasetyo mengatakan, ketidakhadiran Sudewo disebabkan oleh agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.  

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
SADEWO-Viral Bupati Pati Sudewo tidak menghadiri undangan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi di DJKA 

Di sisi lain, dia juga menghadapi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di DPRD Kabupaten Pati, yang membahas rencana pemakzulannya sebagai bupati.

Terkait dengan pembahasan tentang pemakzulannya, Sudewo menyatakan siap datang, jika Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati memanggilnya.

"Ya. Insyaallah (saya datang ke Pansus, jika dipanggil—Red)," kata Sudewo kepada Tribun Jateng, Jumat (22/8).

"Mangga. Saya menghormati proses di sana (DPRD) berjalan," sambungnya.

Sebelumnya, Sudewo menghilang lebih dari sepekan, sejak demo besar-besaran warga di Alun-alun Pati, pada 13 Agustus lalu.

Selama lebih dari seminggu itu, politikus Partai Gerindra tersebut absen dalam sejumlah agenda pemerintahan daerah.

Sudewo baru muncul lagi ke publik, pada Jumat pagi.

Dia hadir dalam agenda pelepasan peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati, yang berlangsung di Pendapa Pramuka Kwarcab Pati, Jalan KH Wahid Hasyim, Pati Kidul.

Di sisi lain, Sudewo menjamin proses pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati tetap berjalan lancar.

“Mohon doanya, agar Pati tetap aman dan kondusif,” pintanya.

Kejanggalan mutasi

Sementara itu, Pansus Hak Angket mengungkap kejanggalan dalam proses mutasi pegawai, yang dilakukan oleh Sudewo.

Kejanggalan itu berkait proses mutasi dan penurunan jabatan.

Dalam rapat pansus, Agus Eko Wibowo, aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pati, mengungkapkan soal pemecatan mendadak dari jabatan eselon II (Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan) menjadi staf biasa di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda).

“Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil rapat tim penilai kinerja Kabupaten Pati, saya telah melakukan perbuatan secara tidak sah, termasuk di dalamnya menyuruh orang lain untuk menghilangkan barang milik Pemkab Pati, termasuk di dalamnya dokumen milik Pemkab Pati,” kata Agus di hadapan anggota Pansus Hak Angket.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved