Kasus Narkoba
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila
Tembakau gorila itu diproduksi di sebuah rumah di daerah Pundong, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
"Kami masih terus mengembangkan lagi terkait produksi rumahan narkotika jenis tembakau gorila," jelasnya.
Adapun peredaran barang haram tersebut dilakukan dengan sistem “tempel” setelah pemesanan melalui media sosial Instagram. Pembeli akan menerima titik lokasi penempatan barang melalui layanan maps.
"Transaksinya via medsos, lalu penjual mengirimkan titik lokasi barangnya itu untuk diambil pembeli," katanya.
Sementara itu, hasil keterangan motif pelaku produksi dan menjual tembakau gorila ini lantaran faktor ekonomi. Selain itu, pelaku mengaku belajar memproduksi secara otodidak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait produksi, impor, dan penyaluran tembakau gorila, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal hingga Rp10 miliar. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Berawal dari Penangkapan di Gunung Sahari, Polisi Ungkap Peredaran Berkilo-kilo Ganja dan Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.