Korupsi Kuota Haji

PBNU Diminta Tegas Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Yaqut Cholil

Imam Baihaqi menilai, pernyataan Ketua Umum PBNU soal pembentukan pansus haji oleh DPR RI karena menyangkut urusan personal tidak terbukti

Kemenag.go.id
SIKAP PBNU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih mendalami peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut dalam dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024, yang merugikan negara sampai Rp 1 Triliun. Sikap PBNU harus tegas mendukung KPK dalam penyelidikan kasus korupsi ini 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diminta mengambil sikap tegas atas kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. 

Terlebih, kasus ini menyeret nama-nama yang terlibat dalam kepengurusan PBNU dalam proses penyelidikan.

Berbagai pihak telah diperiksa oleh KPK dan dicegah pergi keluar negeri.

Salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, termasuk agen-agen travel haji yang diduga terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan 2024.

Pengasuh Ponpes Ma’had Ulumis Syar’i (MIS) Sarang Rembang, Jawa Tengah, Imam Baihaqi menilai, pernyataan Ketua Umum PBNU soal pembentukan pansus haji oleh DPR RI karena menyangkut urusan personal tidak terbukti.

Sebab, proses hukum di KPK tengah berjalan.

“Pansus angket haji 2024 DPR RI waktu itu, dinilai ketua umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf sebagai langkah politik menyerang PBNU," kata Baihaqi dalam keterangan resminya, Rabu (20/8/2025).

Baihaqi mengatakan, PBNU sebagai organisasi harus memegang teguh terhadap pemberantasan korupsi seperti yang selama ini dianutnya. 

“Saya ingin tahu, apakah PBNU akan tegak dengan prinsip anti korupsi, atau sebaliknya, membela dan menyerang KPK sebagaimana dilakukannya terhadap pansus haji tahun lalu," imbuhnya.

Baca juga: PCNU Bangkalan Ingatkan KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Baihaqi menyampaikan, kasus korupsi kuota haji ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama kalangan Nahdliyyin.

Oleh karena itu, langkah penegakan hukum harus mendapat dukungan supaya memberikan kepastian hukum.

“Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang melibatkan petinggi PBNU, berdampak secara mental dalam berjam’iyyah, terutama warga dan pengurus NU di bawah. Mereka sering rasan-rasan(membicarahan kejelekan, Red) dalam forum pertemuan," ucapnya.

Menurutnya, struktur NU di semua tingkatan harus tetap berpedoman pada nilai-nilai jam’iyyah dan pedoman berpikir Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Organisasi harus bersikap tegas terhadap tindak pidana korupsi.

“Kita harus bisa mengambil hikmah dari setiap peristiwa. Bilapun nanti, berkembangnya kasus ini, ternyata ditemukan keterlibatan struktur NU, di tingkat manapun, jabatan apapun, biarkan diusut dan diproses oleh KPK," kata Baihaqi.

“Pucuk petinggi PBNU atau di bawahnya, bila memenuhi unsur perbuatan pidana, ndak apa-apa diproses. Sekaligus pembelajaran untuk konsisten mendukung penegakan hukum," jelas dia.

Baca juga: 2 Menteri Agama ini juga Terlibat Korupsi Haji, Sejak Era Presiden Megawati

Menurutnya, proses sidik oleh KPK terhadap dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, bisa menjadi momentum bersih-bersih tubuh PBNU dari anasir koruptif. 

“Dan berharap jangan jadikan NU sebagai tempat berlindung bagi koruptor dan pelaku pidana lainnya. Bila mulai nampak terindikasi, mundurlah, karena hal itu lebih terhormat,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM. 

Menjadi langkah yang mencerminkan meningkatnya tekanan hukum dalam penyelidikan skandal dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. 

Pencegahan tersebut diatur dalam Surat Keputusan resmi yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2024 yang terjadi di Kementerian Agama.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

Budi mengatakan, keberadaan Yaqut dan dua orang lainnya itu dibutuhkan dalam proses penyidikan. Larangan berpergian ini berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Langkah keras ini diambil agar mereka tetap berada di dalam negeri dan siap mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan. 

Baca juga: Janggal, Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Ini Penjelasan Pejabat KPK

Sebelumnya, status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan menyusul pemeriksaan mantan Menag Yaqut oleh KPK pada 7 Agustus 2025. 

Pemeriksaan itu sendiri berlangsung selama sekitar lima jam, di mana Yaqut datang membawa Surat Keputusan menteri serta menyatakan kesyukurannya telah diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara menyeluruh.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan atas pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari pemerintah Arab Saudi dimana jumlahnya mencapai 20.000 jemaah. 

Menurut KPK, pembagian kuota tersebut tidak sesuai regulasi yang berlaku, di mana seharusnya proporsi kuota adalah 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam praktiknya, distribusi dilakukan dengan proporsi 50:50, menimbulkan kecurigaan adanya praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Dengan adanya pencegahan ini, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan tanpa gangguan. 

Kasus yang kini telah memasuki tahap penyidikan ini menjadi sorotan kuat akibat dampaknya yang tak hanya hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan ibadah yang bersifat sangat sensitif.(m27)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved