Korupsi Kuota Haji

PCNU Bangkalan Ingatkan KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Lora Dimyati Muhammad mengingatkan KPK agar menetapkan tersangka korupsi kuota haji untuk menghindari perintangan penyidikan.

TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH
IBADAH HAJI - Suasana Masjidil Haram di kota Makkah Arab Saudi Jumat (9/5/2025). Sekretaris PCNU Bangkalan ingatkan KPK harus segera tetapkan tersangka korupsi kuota haji 2024 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangkalan, Jawa Timur, Lora Dimyati Muhammad, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai harapan rakyat untuk penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“KPK jangan kehilangan nyawa antirasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan pemerintahan secara umum” ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (19/8/2025).

Selain itu, dia mengingatkan adanya harapan untuk penyidikan dan pemeriksaan oleh KPK agar dapat memperjelas konstruksi perkara hingga peran terperiksa.

Sementara itu, dia mengatakan agar KPK mendalami Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“KPK tidak boleh rabun dalam melihat dan memeriksa kasus. Itu sudah jelas, kok. Niat jahatnya kan terlihat dari Surat Keputusan Menteri Agama (Nomor 130/2024) tentang kuota haji tambahan sebanyak 20.000. Itu kan keputusan menteri yang tanggung jawabnya jelas, dibanding peraturan menteri,” jelas dia.

Baca juga: KPK akan Ekstraksi Handphone Yaqut Cholil Qoumas untuk Cari Bukti Kunci Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Namun demikian, dia mengatakan bahwa KPK perlu untuk menetapkan tersangka terlebih dahulu dalam kasus tersebut demi menghindari upaya perintangan penyidikan, seperti menghilangkan barang bukti.

“KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka justru digunakan untuk lobi-lobi,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Gus Yaqut Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji Hingga Dicekal, Sekretaris PCNU Bangkalan Prihatin

KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yang salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(m27)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved