Korupsi
2 Menteri Agama ini juga Terlibat Korupsi Haji, Sejak Era Presiden Megawati
Selain mantan menteri Agama Yaqut Cholil, sebelumnya ada dua sosok yang melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
WARTAKOTALIVE.COM - Selain mantan menteri Agama Yaqut Cholil, sebelumnya ada dua sosok yang melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ikut dalam daftar dugaan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini sekarang dicekal alias dilarang bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 1 triliun.
Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (12/8/2025) bahwa Surat Keputusan larangan Gus Yaqut bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku enam bulan ke depan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," tutur Budi.
Baca juga: ICW Laporkan 3 Nama Atas Dugaan Korupsi dan Pemerasan di Penyelenggaraan Haji 2025 ke KPK, Menag?
Data Tribunnews.com, selain Gus Yaqut terdapat dua mantan menteri agama RI yang pernah tersangkut kasus korupsi terkait persoalan haji di Kementerian Agama, yakni :
1. Said Agil Husin al Munawar
Said Agil adalah mantan menteri agama kabinet Gotong Royong (2001–2004) era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Dia divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di lingkungan Departemen Agama.
Dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini diduga menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar dari kedua sumber tersebut.
Namun dia berkilah telah melakukan korupsi dan menyebut uang yang diterimanya sebagai "uang lelah".
Ia pun mendalihkan alasannya berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pengelolaan DAU dan BPIH.
Belakangan, setelah menyatakan tidak terima atas putusan PN Jakarta Pusat, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan itu.
Said Agil dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Guru Besar di bidang Tafsir Haditz ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2 miliar subsider satu tahun penjara.
Baca juga: Janggal, Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan, Ini Penjelasan Pejabat KPK
2. Suryadharma Ali
Mantan Menteri Agama di era presiden usilo Bambang Yudhoyono ini divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji (2010-2013) dan korupsi dana operasional menteri (DOM).
| KPK Ungkap Dugaan Intimidasi di Kasus Ade Kuswara, Rumah Saksi Terbakar |
|
|---|
| Sidang Duta Palma Memanas, Penyitaan Aset Diprotes dan Kondisi Surya Darmadi Disorot |
|
|---|
| Dugaan Korupsi, Kejati DKI Geledah Kantor Ditjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU |
|
|---|
| KPK Dalami Intimidasi Terhadap Saksi Kasus Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi |
|
|---|
| Sidang Korupsi Kereta Api, Budi Karya Sumadi Bantah Perintahkan Pengumpulan Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Biaya-ibadah-haji-2025-sudah-ditetapkan678.jpg)