Berita Jakarta

Remaja Perempuan yang Dieksploitasi Jadi LC di Bar wilayah Jakbar Ternyata Hamil 5 Bulan

Dalam kasus tersebut, total ada sebanyak 12 pelaku, tetapi hanya 10 tersangka yang dapat ditangkap.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
PEMBUNUHAN LC- Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025) (Ramadhan L Q) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - SHM (15), remaja perempuan asal Lampung yang dieksploitasi menjadi pemandu karaoke (LC) di sebuah bar kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, dalam sehari melayani beberapa pria hidung belang hingga akhirnya hamil lima bulan.

Demikian yang dikatakan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) siang.

"Namun, setelah mulai kerja, ternyata pekerjaannya adalah untuk melayani sejumlah pria hidung belang sehingga korban mengandung bayi berusia 5 bulan," ujar Reonald, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Remaja Perempuan Jadi Korban Eksploitasi di Bar Wilayah Tamansari Jakbar, Awalnya Ditawari Jadi LC

Terungkapnya kasus ini usai orang tua korban melapor ke Polda Metro Jaya, lalu tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.

Dalam kasus tersebut, total ada sebanyak 12 pelaku, tetapi hanya 10 tersangka yang dapat ditangkap.

"1 di antaranya adalah DPO (daftar pencarian orang) dengan inisial Z, dan ada salah satu pelaku utama dengan inisial mohon maaf tidak bisa saya sebutkan karena calon pelaku telah meninggal dunia," ucap Reonald. 

Pelaku inisial R diketahui telah meninggal dunia pada Februari 2025 karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

"Inisial depannya saja yang meninggal adalah R, sudah meninggal dunia dengan surat keterangan kematian bulan Februari 2025 karena kecelakaan lalu lintas," tuturnya.

Baca juga: Permintaan Penting Mpok Alpa kepada Raffi Ahmad sebelum Meninggal Dunia karena Kanker

Mereka para pelaku yang memiliki peran masing-masing ini berinisial TY alias BY dan RH sebagai penampung, VFO alias S menjadi perantara perekrutan.

Kemudian FW alias Mak C, EH alias Mami E, dan NR alias Mami R sebagai mami atau marketing, SS menjadi accounting bar itu.

Serts OJN berperan sebagai pemilik bar, HAR alias R (17) yang statusnya anak berhadapan hukum (ABH) yang mengantar jemput korban. Ia tidak ditahan sehingga hanya wajib lapor, dan RH yang merekrut korban.

Hal ini berawal dari RH yang merekrut korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai LC (Lady Companion) yang merupakan istilah lain dari pendamping atau pemandu karaoke di Jakarta dengan bayaran Rp125.000 per jam.

Korban lantas menerima tawaran tersebut usai perekrut memastikan hanya bekerja sebagai pemandu.

"Kemudian anak korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, anak korban ditampung di sebuah apartemen di Jakarta," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved