Berita Jakarta

Remaja Perempuan yang Dieksploitasi Jadi LC di Bar wilayah Jakbar Ternyata Hamil 5 Bulan

Dalam kasus tersebut, total ada sebanyak 12 pelaku, tetapi hanya 10 tersangka yang dapat ditangkap.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Ramadhan LQ
PEMBUNUHAN LC- Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025) (Ramadhan L Q) 

Anak korban kemudian diantar dari apartemen ke bar di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175.000 sampai Rp225.000," tutur Ade Ary.

Lebih lanjut, penyidik saat ini masih mendalami keterangan dari para pelaku terkait kasus tersebut. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81, dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82, dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved