Berita Jakarta
Remaja Perempuan yang Dieksploitasi Jadi LC di Bar wilayah Jakbar Ternyata Hamil 5 Bulan
Dalam kasus tersebut, total ada sebanyak 12 pelaku, tetapi hanya 10 tersangka yang dapat ditangkap.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Anak korban kemudian diantar dari apartemen ke bar di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp175.000 sampai Rp225.000," tutur Ade Ary.
Lebih lanjut, penyidik saat ini masih mendalami keterangan dari para pelaku terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81, dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82, dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Chicha Koeswoyo Sorot Pemandu Lagu Banyak Anak di Bawah Umur, Desak Pemprov Tegas |
![]() |
---|
Naik Commuter Line Jabodetabek Cuma Rp 80 saat HUT ke-80 Kemerdekaan RI |
![]() |
---|
Cerita Nurhayati Tak Mampu Sekolahkan Anak Bungsunya Usai Ditinggal Suami Meninggal |
![]() |
---|
Pemprov DKI Jakarta Berbaik Hati, Gratiskan Tiket Masuk Wisata bagi Lansia, Difabel dan Pemegang KJP |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Pramono Gratiskan 12 Tempat Wisata Jakarta untuk Empat Golongan ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.