Berita Jakarta

Cegah Kecelakaan, KAI Imbau Warga Tak Beraktivitas di Jalur Rel KA

Cegah Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Tidak Beraktivitas di Jalur Rel dan Tidak Membangun Perlintasan Ilegal

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
KECELAKAAN - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk berjalan kaki maupun berjualan di sekitar rel.

Jalur kereta api merupakan ruang yang berbahaya dan hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta, sehingga segala bentuk aktivitas di area tersebut berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan agar masyarakat tidak membangun perlintasan sebidang secara ilegal. Perlintasan sebidang liar merupakan salah satu faktor pemicu tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api.

Pembangunan perlintasan ilegal tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran operasional kereta api.

Baca juga: Dialog Pancasila Bersama Disabilitas: Merajut Kesetaraan, Menumbuhkan Rasa Percaya Diri

"Keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan perjalanan kereta api. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas berbahaya di jalur rel serta tidak mendirikan perlintasan sebidang secara ilegal," ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko pada Minggu (5/10/2025).

"Apabila ditemukan perlintasan liar, KAI bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan melakukan penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Data Kecelakaan

Berdasarkan data Rekap Gangguan Operasional (Temperan) di wilayah Daop 1 Jakarta sepanjang Januari – September 2025, tercatat 183 kejadian kereta api tertemper (tertabrak) objek di jalur kereta. Dari jumlah tersebut:

  • 132 kasus melibatkan orang,
  • 47 kasus melibatkan kendaraan, dan
  • 4 kasus melibatkan hewan.

"Sabtu (4/10/2025), kembali terjadi dua kasus temperan di wilayah Daop 1 Jakarta, yaitu KA 1920 (CL Duri – Tangerang) tertemper mobil," ungkap Ixfan.

Waktu kejadian pukul 07.15 WIB.

Lokasi kejadian di Km 0+3/5 Jalur Hulu Duri – Rawabuaya, tepatnya di perlintasan liar. 

Kecelakaan kedua dialami KA 131 (Parahyangan BD – GMR) tertemper orang. 

Waktu kejadian pukul 08.00 WIB. 

Lokasi kejadian di Km 13+9/8, Jalur Hilir DDT Bekasi (BKS) – Jatinegara (JNG). 

"KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan atas kejadian-kejadian tersebut. Dua peristiwa di atas menambah panjang daftar kasus gangguan perjalanan kereta api akibat aktivitas masyarakat di jalur rel dan keberadaan perlintasan liar," tutupnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved