Berita Jakarta

Bikin Kumuh, Tujuh TPS Liar di Jakbar Ditutup Sudin LH Sepanjang 2025

Bikin Kumuh, Tujuh TPS Liar di Jakbar Ditutup Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat Sepanjang 2025

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PENUTUPAN TPS Liar - TPS di RW 03 Palmerah, Jakarta Barat pada Minggu (5/10/2025). Warga menolak keberadaan TPS ini. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Sebanyak tujuh tempat penampungan sementara (TPS) atau depo sampah liar, ditutup oleh jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat sepanjang 2025.

Kepala Sudin LH Jakarta Barat Achmad Hariadi menyebut, penutupan tersebut dilakukan guna menjaga lahan fasos-fasum Pemkot Jakbar.

"Selain itu juga kita sebagai pengawasan rantai pengolahan sampah ya. Karena TPS-TPS itu tidak masuk daftar," kata Hariadi saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Adapun tujuh TPS yang ditutup itu, tiga di antaranya berada di Kelurahan Kedoya Utara, dua di Meruya Utara, satu di Palmerah dan satu di Kebon Jeruk.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Ambil Risiko, Bangun SPPG untuk Penerima MBG, Ini Penjelasan Kombes Kusumo

"Selanjutnya akan kami cari lagi yang liar itu supaya ditindak dan ditutup. Jadi itu juga bagian dari tugas Sudin LH untuk kembalikan fungsi lahan fasos-fasum," kata dia.

Seain menutup TPS ilegal, pihaknya juga menindak pelaku pembuang sampah ilegal.

"Di wilayah Jakarta, Sudin LH Jakbar yang paling banyak mendenda oknum yang buang sampah sembarangan," ujar Hariadi.

Untuk informasi, hingga Oktober 2025, ada 120 TPS terdaftar di wilayah Jakarta Barat.

Jumlah tersebut terus bertambah dari tahun-tahun sebelumnya, di mana pada 2019, baru ada 36 TPS.

Sementara pengadaan TPS di lingkungan warga, dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur nomor 6 tahun 2014.

"Bahwa penetapan TPS atau depo sampah berasal dari musyawarah masyarakat. Jadi sifat pengadaannya "bottom to top" (bawah ke atas), bukan "top to bottom" (atas ke bawah)," pungkas dia. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved