Berita Jakarta
DPRD DKI Jakarta Ingatkan Transformasi PAM Jaya Dilakukan Transparan
Legislator DKI Ingatkan Transformasi PAM Jaya Dilakukan Transparan dan Berkeadilan bagi Masyarakat Kecil
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD Provinsi DKI Jakarta menegaskan, proses perubahan status hukum Perumda PAM Jaya menjadi Perseroda harus dijalankan secara transparan, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pengawas pemerintah daerah itu menyebut, keterbukaan dalam proses pembahasan menjadi hal mutlak, agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berakar pada kebutuhan publik.
“Transparansi adalah kunci. Kami akan mendorong proses pembahasan yang terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” kata Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo kepada Warta Kota pada Sabtu (4/10/2025).
Rio menjelaskan, pemangku kepentingan yang dimaksud seperti akademisi di bidang sumber daya air dan ekonomi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Koalisi Masyarakat Menolak Swastisasi Air, serta asosiasi profesi.
“Setiap masukan akan dicatat secara resmi dan dipertimbangkan secara substansial dalam setiap proses pembahasan dan pengambilan keputusan,” ujar Rio.
Baca juga: Bikin Kumuh, Tujuh TPS Liar di Jakbar Ditutup Sudin LH Sepanjang 2025
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Rio menyebut DPRD DKI berencana menggelar forum uji publik (public hearing) agar masyarakat dapat menyampaikan langsung aspirasi dan kekhawatirannya sebelum kebijakan ditetapkan.
“Rencana kami sangat konkret untuk mengadakan forum uji publik (public hearing). Forum ini dirancang bukan hanya untuk menyosialisasikan kebijakan, tetapi lebih sebagai ruang untuk mendengarkan aspirasi, kekhawatiran, dan masukan masyarakat secara langsung, sehingga kebijakan akhir benar-benar representatif,” jelas Rio.
Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini menekankan bahwa perlindungan terhadap MBR merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar dalam perubahan status PAM Jaya.
Pihaknya akan memperjuangkan agar dalam Revisi Raperda dimandatkan mekanisme cross-subsidy (subsidi silang) yang jelas.
“Di mana tarif untuk pelanggan komersial dan industri dapat membantu menstabilkan atau mensubsidi tarif untuk kelompok MBR. Selain itu, program bantuan sosial (bansos) air bersih harus diperkuat dan diperluas jangkauannya,” tuturnya.
Dengan langkah-langkah tersebut, Dwi Rio memastikan DPRD DKI akan mengawal agar transformasi PAM Jaya tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi warga Jakarta dari semua lapisan.
“Transformasi ini bukan sekadar perubahan status hukum, tetapi komitmen bersama agar pelayanan air bersih di Jakarta semakin adil, transparan, dan berpihak pada rakyat kecil,” pungkasnya. (faf)
DPRD DKI: Perubahan PAM Jaya Jadi Perseroda untuk Perluas Akses Air Bersih |
![]() |
---|
PSI Anggap Peringatan Dini Udara DLH Jakarta Tak Urgen dan Boros Anggaran |
![]() |
---|
60 Siswa dari 10 Lokasi di Jakarta Alami Keracunan setelah Makan Menu MBG, Dinkes Ungkap Penyebabnya |
![]() |
---|
Ada Jejak Telapak Kaki Terapis Wanita yang Ditemukan Tewas di Lahan Kosong di Pasar Mingu Jaksel |
![]() |
---|
180 SPPG di Jakarta Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.