Eksploitasi
Remaja Perempuan Jadi Korban Eksploitasi di Bar Wilayah Tamansari Jakbar, Awalnya Ditawari Jadi LC
Polda Metro Jaya amankan 10 orang pada kasus eksploitasi seksual terhadap SHM (15) di bar kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakbar.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Remaja perempuan berinisial SHM (15) jadi korban eksploitasi seksual di tempat hiburan malam, kawasan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun meringkus sebanyak 10 orang yang jadi tersangka dalam kasus itu.
Mereka memiliki peran masing-masing.
Tersangka berinisial TY alias BY dan RH sebagai penampung, VFO alias S menjadi perantara perekrutan.
Kemudian FW alias Mak C, EH alias Mami E, dan NR alias Mami R sebagai mami atau marketing, SS menjadi accounting bar itu.
Baca juga: Netizen Dunia Sorot Dugaan Eksploitasi Penari Aura Farming
Serts OJN berperan sebagai pemilik bar, HAR alias R (17) yang statusnya anak berhadapan hukum (ABH) yang mengantar jemput korban.
Dia tidak ditahan sehingga hanya wajib lapor, dan RH yang merekrut korban.
Kasus eksploitasi itu diawali dari RH yang merekrut korban melalui Facebook untuk bekerja sebagai LC (Lady Companion).
LC merupakan istilah lain dari pendamping atau pemandu karaoke di Jakarta dengan bayaran Rp 125.000 per jam.
Lalu, korban menerima tawaran tersebut usai perekrut memastikan hanya bekerja sebagai pemandu karaoke.
Baca juga: Sejumlah Perempuan Diduga Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Tangerang, 5 Pelaku Ditangkap Polisi
"Kemudian korban diantar ke Jakarta. Sesampainya di Jakarta, korban ditampung di sebuah apartemen di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Kemudian, korban diantar dari apartemen ke bar di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
"Setelah mulai bekerja, korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual dengan upah bayaran Rp 175.000 sampai Rp 225.000," tutur Ade Ary.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami keterangan dari para pelaku terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81, dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82, dan/atau Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para tersangka turut disangkakan melanggar Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
eksploitasi
remaja perempuan
Tamansari Jakbar
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Polda Metro Jaya
Lady Companion
Pinangsia
Katalog Promo Terbaru Indomaret, Alfamart, Superindo Diskon Sembako |
![]() |
---|
Masuk Tipiring, Dua Pemuda yang Maling Pagar Besi di Bekasi Dilepaskan Lagi |
![]() |
---|
Marini Ceritakan Momen Terakhir Santi Sardi Sebelum Meninggal, Jalan-jalan hingga Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
"Nyawa Diganti Nyawa” Ayah Anggota TNI Tuntut Pembalasan Atas Kematian Anaknya |
![]() |
---|
Tak Sembarang Gusur Pedagang Barito, Ini Alasan Dibangunnya Taman Bendera Pusaka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.