HUT RI

ASN Pemkab Karawang Wajib Selfie di Depan Bendera Merah Putih di Rumah Masing-masing

Para ASN Pemkab Karawang wajib absensi swafoto dengan latar belakang bendera merah putih yang terpasang di rumahnya.

|
istimewa
WAJIB SELFIE - ASN Pemkab Karawang Jawa Barat wajib selfie dengan bendera Merah Putih yang terpasang di depan rumah masing-masing Kirab bendera merah putih sepanjang 1001 meter yang dibawa oleh sejumlah pelajar dan peserta lainnya dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Lapangan Pancasila Simpanglima Semarang, Kamis (10/11/2022). 

"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025," demikian salah satu poin dalam edaran yang dikutip pada Kamis (31/7/2025). 

Imbauan ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia, baik di rumah tinggal, perkantoran, instansi pemerintah maupun swasta, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pemasangan bendera Merah Putih selama bulan Agustus bukan sekadar rutinitas tahunan.

Baca juga: Politisi PDIP Ingatkan Makna Bendera Merah Putih, Netizen Malah Sorot Pencopotan Bendera One Piece

Pemerintah menekankan bahwa pengibaran bendera merupakan bentuk penghormatan kepada jasa para pahlawan kemerdekaan, serta sebagai simbol semangat kebangsaan yang tetap menyala meski telah memasuki delapan dekade kemerdekaan.

Meski demikian, pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan secara sembarangan. 

Bendera sebagai simbol negara harus diperlakukan dengan penuh kehormatan.

Segala bentuk perlakuan yang tidak semestinya terhadap bendera akan dikenai sanksi tegas.

Larangan

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat sejumlah tindakan yang dilarang terhadap bendera Merah Putih. 

Pasal 24 UU tersebut menyebutkan larangan-larangan sebagai berikut:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain, serta memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.

5. Menggunakan Bendera Negara sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau penutup yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Baca juga: Agar Tak Pasang Bendera One Piece! Polres Pasuruan Bagikan Bendera Merah Putih ke Sopir Truk

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved