HUT RI

ASN Pemkab Karawang Wajib Selfie di Depan Bendera Merah Putih di Rumah Masing-masing

Para ASN Pemkab Karawang wajib absensi swafoto dengan latar belakang bendera merah putih yang terpasang di rumahnya.

|
istimewa
WAJIB SELFIE - ASN Pemkab Karawang Jawa Barat wajib selfie dengan bendera Merah Putih yang terpasang di depan rumah masing-masing Kirab bendera merah putih sepanjang 1001 meter yang dibawa oleh sejumlah pelajar dan peserta lainnya dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di Lapangan Pancasila Simpanglima Semarang, Kamis (10/11/2022). 

Sanksi bagi Pelanggar Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. 

Berdasarkan Pasal 66, pelanggaran berat seperti merusak atau menghina bendera negara bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Sementara itu, Pasal 67 mengatur sanksi untuk pelanggaran lain, seperti penggunaan bendera untuk iklan atau dalam kondisi tidak layak, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta. 

Aturan

Berikut ketentuan resmi pengibaran bendera Merah Putih menurut UU No. 24 Tahun 2009: 

1. Ukuran Bendera Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar 2/3 dari panjang.

Warna bagian atas merah dan bawah putih, dan sebaiknya terbuat dari bahan tidak luntur. 

Berikut ini ukuran standar bendera sesuai lokasi:

200 x 300 cm: lapangan Istana Kepresidenan

120 x 180 cm: lapangan umum

100 x 150 cm: ruangan dan kapal

36 x 54 cm: mobil Presiden/Wapres

30 x 45 cm: mobil pejabat negara atau pesawat

20 x 30 cm: kendaraan umum

10 x 15 cm: penggunaan di meja 

Baca juga: Ruben Onsu Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih Bersama Ikan Hiu saat HUT ke-80 RI

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved