HUT RI
ASN Pemkab Karawang Wajib Selfie di Depan Bendera Merah Putih di Rumah Masing-masing
Para ASN Pemkab Karawang wajib absensi swafoto dengan latar belakang bendera merah putih yang terpasang di rumahnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
Sanksi bagi Pelanggar Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan bendera Merah Putih dapat dikenai sanksi pidana maupun denda.
Berdasarkan Pasal 66, pelanggaran berat seperti merusak atau menghina bendera negara bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Sementara itu, Pasal 67 mengatur sanksi untuk pelanggaran lain, seperti penggunaan bendera untuk iklan atau dalam kondisi tidak layak, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp 100 juta.
Aturan
Berikut ketentuan resmi pengibaran bendera Merah Putih menurut UU No. 24 Tahun 2009:
1. Ukuran Bendera Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan rasio lebar 2/3 dari panjang.
Warna bagian atas merah dan bawah putih, dan sebaiknya terbuat dari bahan tidak luntur.
Berikut ini ukuran standar bendera sesuai lokasi:
200 x 300 cm: lapangan Istana Kepresidenan
120 x 180 cm: lapangan umum
100 x 150 cm: ruangan dan kapal
36 x 54 cm: mobil Presiden/Wapres
30 x 45 cm: mobil pejabat negara atau pesawat
20 x 30 cm: kendaraan umum
10 x 15 cm: penggunaan di meja
Baca juga: Ruben Onsu Cetak Sejarah, Kibarkan Bendera Merah Putih Bersama Ikan Hiu saat HUT ke-80 RI
| Pasha Ungu Guncang Depok Open Space di Puncak Perayaan HUT ke-80 RI, Ini Kata Supian Suri |
|
|---|
| Ada Semarak HUT ke-80 RI di Monas, 8 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara |
|
|---|
| Sukses Bertugas di Istana Merdeka pada HUT ke-80 RI, Dua Paskibraka Ini Dapat Beasiswa Rp 100 Juta |
|
|---|
| Puncak Perayaan HUT RI, Ribuan Pelajar Tumpah Ruah Dalam Karnaval di Duren Sawit, Jakarta Timur |
|
|---|
| Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkot Jaktim dan Jurnalis Gelar Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaktim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.