HUT RI
ASN Pemkab Karawang Wajib Selfie di Depan Bendera Merah Putih di Rumah Masing-masing
Para ASN Pemkab Karawang wajib absensi swafoto dengan latar belakang bendera merah putih yang terpasang di rumahnya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mengibarkan bendera merah putih di rumah masing-masing selama 1–31 Agustus 2025.
Untuk memastikan itu, para ASN itu wajib absensi swafoto dengan latar belakang bendera merah putih yang terpasang di rumahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyampaikan, kewajiban itu sesuai surat edaran Bupati Karawang tertanggal 25 Juli 2025.
Kewajiban ini juga disertai pengawasan melalui sistem absensi elektronik berbasis foto lokasi.
“Kami ingin memulai dari ASN dulu. Jadi mulai Senin ini, absensi pagi dilakukan dengan foto di rumah masing-masing yang sudah memasang bendera merah putih,” ujar Aang usai apel pagi di plaza Pemkab Karawang, Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, para ASN ini menggunakan aplikasi absensi SIAP dalam swafoto di rumahnya yang telah dipasang foto bendera merah putIh.
Baca juga: Sambut Hari Kemerdekaan, Polres Bogor Bagikan 17.845 Bendera Merah Putih
Pada khusus momen ini biasanya aplikasi itu hanya memiliki radius 200 meter dari lokasi kerja.
Namun untuk memastikan pemasangan bendera di rumah ASN, pegawai bisa melakukan swafoto dari rumah dan mengunggahnya ke aplikasi.
“Kalau absen di luar radius 200 meter dari kantor biasanya tidak bisa, tapi pagi ini khusus untuk memantau bendera di rumah bisa,” jelasnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan arahan langsung pimpinan daerah untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, khususnya menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dalam surat edaran bupati itu sebetulnya mewajibkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar memasang bendera merah putih mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2025.
“Tapi ya minimal kita, ASN memberi contoh kepada masyarakat. Secara berjenjang, kami juga akan menghimbau warga untuk ikut mengibarkan bendera,” katanya.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Setiap 17 Agustus, masyarakat Indonesia memasang bendera Merah Putih, baik di rumah, sekolah, kantor, dan lain-lain.
Terkait perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus.
Imbauan pemasangan bendera Merah Putih itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025, tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
| Pasha Ungu Guncang Depok Open Space di Puncak Perayaan HUT ke-80 RI, Ini Kata Supian Suri |
|
|---|
| Ada Semarak HUT ke-80 RI di Monas, 8 Perjalanan KA dari Gambir Berhenti di Stasiun Jatinegara |
|
|---|
| Sukses Bertugas di Istana Merdeka pada HUT ke-80 RI, Dua Paskibraka Ini Dapat Beasiswa Rp 100 Juta |
|
|---|
| Puncak Perayaan HUT RI, Ribuan Pelajar Tumpah Ruah Dalam Karnaval di Duren Sawit, Jakarta Timur |
|
|---|
| Meriahkan HUT ke-80 RI, Pemkot Jaktim dan Jurnalis Gelar Lomba Mancing Piala Wali Kota Jaktim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.