Berita Jakarta
Pedagang Pasar Barito Jaksel Kembali Tolak Relokasi, Sebut Kebijakan Pramono seperti 'Pembunuhan'
Sejumlah spanduk berisi protes dan tuntutan dipasang di area pasar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Penolakan terjadi karena pedagang menilai surat yang dibawa pihak kelurahan tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Surat itu berkaitan dengan rencana revitalisasi tiga taman, yaitu Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser.
Baca juga: Diminta Kosongkan Kios, Pedagang Pasar Barito Bersitegang dengan Petugas
Dalam surat tersebut disebutkan, pedagang yang menempati lapak JS 25, JS 26, dan JS 30 bersedia mengosongkan area secara sukarela.
Meski begitu, para pedagang menolak karena menilai prosesnya tak sesuai prosedur.
“Kedatangan pihak kelurahan bersama aparat pemerintah memaksa pedagang untuk mengosongkan kios. Hal ini aneh, karena surat yang mereka bawa tidak mencantumkan SK dari gubernur,” ujar Fahmi, usai aparat putar balik, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, pengosongan kios seharusnya dilakukan secara sukarela dan tidak boleh dipaksakan.
“Pengosongan kios harusnya bersifat sukarela. Tindakan yang dilakukan Kelurahan Kramat Pela ini jelas melanggar hukum," ucapnya.
"Kami berencana melaporkan hal ini ke Ombudsman RI," sambung Fahmi.
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, petugas gabungan dari Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendatangi Pasar Barito, Senin (4/8/2025) siang.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, tim yang terdiri dari Lurah Kramat Pela Achmad Syarief, anggota Satpol PP, TNI-Polri tiba di lokasi sekitar pukul 14.46 WIB.
Di bawah guyuran hujan, kehadiran petugas mendapat penolakan dari sejumlah pedagang yang masih bertahan di area pasar tersebut.
Baca juga: Pedagang Pasar Barito Bantah Setuju Direlokasi, Kata Pramono Sudah Lama Disosialisasikan
Para pedagang menolak upaya pengosongan kios yang dilakukan aparat.
Awalnya, petugas meminta pedagang mengisi nama dan tanda tangan sebagai persetujuan pengosongan kios di surat kosong.
Setelah itu, petugas menempelkan surat pemberitahuan pengosongan kios-kios.
Beberapa waktu berselang, tim advokat dari Solidaritas Pemasok Pedagang Pasar (SP3) menghampiri salah satu petugas bagian hukum untuk menanyakan surat tugas.
Ima Mahdiah Dorong Efisiensi Belanja Barang dan Jasa dalam APBD DKI Jakarta 2026 |
![]() |
---|
Puluhan Motor Mogok Akibat Pertalite Tercampur Solar, Bengkel di Samping SPBU Kembangan Laris |
![]() |
---|
Pemprov Jakarta Berlakukan Tarif Rp 80 untuk Transportasi Umum saat HUT RI |
![]() |
---|
Kemiskinan dan Program KB yang Gagal jadi Indikator Utama Aksi Tawuran di Jakarta |
![]() |
---|
Merasa Bukan Urusannya, Pramono Ogah Komentari Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.