Hasto Bebas

Pengamat Pertanyakan Layakkah Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti

Pengamat mengatakan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tampaknya didasari semangat persatuan

istimewa
PEMBERIAN AMNESTI - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga soal dibebaskannya Tom Lembong dan Hasti Kristiyanto 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui permohonan dari Presiden Prabowo Subianto tentang abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Persetujuan itu diberikan setelah DPR menggelar rapat konsultasi dengan pemerintah untuk membahas surat dari Prabowo perhal penggunaan hak istimewa Presiden RI tersebut.

Menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tampaknya didasari semangat persatuan.

“Prabowo memberikan hal itu kiranya ingin meminimalkan konflik diantara sesama anak bangsa. Sebagai mantan TNI, Prabowo tentunya ingin menjaga stabilitas politik. Hanya dengan stabilitas politik pembangunan segala bidang dapat dilakukan maksimal,” ungkap Jamil saat dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025).

Jamil mengatakan, pola pikir demikian yang membawa Prabowo menganut politik akomodatif.

Baginya, mengakomodir berbagai kepentingan elemen bangsa akan dapat menjaga stabilitas politik untuk dijadikan "modal" pembangunan.

Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo, Nasibnya Masih jadi Penghuni Rutan Cipinang

“Pola pikir demikian tentu tidak ada salahnya. Semua kepentingan diakomodir demi terciptanya stabilitas politik,” ungkap dia.

Hanya saja, kata Jamil, mengakomodir berbagai kepentingan yang terkait dengan kasus-kasus politik tentu memang seharusnya dilakukan.

Sebab, kasus-kasus demikian memang tak layak diadili di negara demokrasi.

“Namun pemberian abolisi dan amnesti untuk kasus-kasus korupsi tentu tak layak dilakukan. Sebab, para koruptor justru menggoroti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas dia.

“Mereka ini justru musuh utama demokrasi. Karena itu, sangat tak tepat bila abolisi dan amnesti diberikan kepada koruptor,” tambahnya. 

Sehingga, Jamil menilai selama kasus hukum Tom Lembong dan Hasto sangat politis, maka sangat layak diberi abolisi dan amnesti. 

“Namun bila yang sesungguhnya kasus mereka murni korupsi, tentu pemberian abolisi dan amnesti selayaknya ditolak. Sebab hal itu mencederai cita-ita demokrasi dan negara hukum yang dianut Indonesia,” ucap Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Baca juga: Mahfud MD Nilai Hakim Kayak Melawak Sebut Tom Lembong Lakukan Ekonomi Kapitalis

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved