Korupsi Impor Garam

Mahfud MD Nilai Hakim Kayak Melawak Sebut Tom Lembong Lakukan Ekonomi Kapitalis

Mahfud MD menanggapi pandangan majelis hakim menilai mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong terapkan ekonomi kapitalis

Tribunnews/Jeprima
SIDANG TOM LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, menanggapi pandangan majelis hakim yang menilai mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menerapkan pendekatan ekonomi kapitalis.

Dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025), Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambilnya.

Meski demikian, Dennie menilai Tom lebih memprioritaskan prinsip-prinsip ekonomi kapitalis dalam kebijakan impor gula selama masa jabatannya di Kementerian Perdagangan RI pada periode 2015–2016.

 Pandangan yang condong ke arah kapitalisme ini menjadi salah satu dari empat faktor yang memberatkan putusan terhadap Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," kata Dennie.

EKONOMI KAPITALIS LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Hakim menilai Tom Lembong kedepankan ekonomi kapitalis saat jadi Mendag sehingga hal itu dianggap hal memberatkan yang berujung divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
EKONOMI KAPITALIS LEMBONG - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Hakim menilai Tom Lembong kedepankan ekonomi kapitalis saat jadi Mendag sehingga hal itu dianggap hal memberatkan yang berujung divonis 4 tahun 6 bulan penjara. (Wartakotalive.com/ Yulianto)

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, individu dan perusahaan swasta memiliki kebebasan untuk mengelola sumber daya dan mencari keuntungan.

Ada beberapa ciri khas dari sistem tersebut, yakni pengakuan hak milik pribadi, kebebasan berusaha dan persaingan, serta campur tangan pemerintah yang minim dalam perekonomian.

Menurut menteri era Jokowi-Ma'ruf Amin ini, hakim seolah sedang melakukan dagelan karena menjatuhkan hukuman hanya berdasarkan pada ide, bukan pada norma hukum.

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube pribadi milik akademisi sekaligus guru besar Fakultas Ekononmi (FE) Universitas Indonesia (UI), Prof. Rhenald Kasali, Kamis (24/7/2025).

"Itu (Tom dinilai berperilaku kapitalis, red) juga kan lucu ya, hakim tuh seperti mau ndagel (melawak) gitu, menghukum orang tidak pakai norma, tapi pakai ide," kata Mahfud MD.

"Gini loh, orang bisa dihukum itu kalau melanggar norma, barangsiapa melakukan ini, hukumannya sekian," lanjutnya.

Sementara, kapitalisme, kata Mahfud, adalah ide saja, bukan norma, sehingga tidak ada dasar bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada orang yang dinilai bersikap kapitalis.

"Nah, kapitalisme itu kan bukan norma, itu ide saja, bahwa orang misalnya pasar bebas berdagang dan macam-macam itu kan ide, tapi belum ada normanya di Indonesia," imbuh Mahfud MD.

"Barangsiapa melakukan kapitalisme dihukum, gak ada," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved