Korupsi Impor Garam

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri Rekayasa Data untuk Tentukan Jumlah Kuota

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, para tersangka diduga merekayasa data jumlah kuota impor garam.

Editor: Yaspen Martinus
industri.kontan.co.id
Tiga dari empat tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016-2020, merupakan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Tiga dari empat tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016-2020, merupakan pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, para tersangka diduga merekayasa data jumlah kuota impor garam.

"Ada pun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal kepada Orang Tua Brigadir Yosua: Maaf Atas Kebodohan dan Ketidaktahuan Saya

Kuntadi menuturkan, jumlah kuota impor garam yang diduga direkayasa itu disebut telah membuat kerugian negara. Namun, dia masih belum merinci jumlah kerugian negara.

"Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti data yang cukup, sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kerugian banyak," jelas Kuntadi.

Kuntadi menuturkan, ulah para tersangka membuat harga garam lokal anjlok. Hal inilah yang membuat para petani dalam negeri menjadi menjerit.

Baca juga: Pekan Depan Jokowi Bakal Kasih Nama untuk Rantis dan Motor Listrik Buatan Dalam Negeri

"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun."

"Itulah yang terjadi, sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintahh menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini," terangnya.

Masih Hitung Kerugian Negara

Kejaksaan Agung masih menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016-2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyampaikan, kerugian dalam kasus dugaan korupsi impor garam sejatinya lebih ke arah kerugian perekonomian negara.

"Kerugian masih dalam proses penghitungan, lebih ke kerugian perekonomian negara," ucapnya.

Kuntadi menjelaskan, dampak dari korupsi itu sejatinya terlihat saat para petani memprotes harga garam mulai menurun. 

"Sebagaimana kita ketahui pada tahun 2019 kita bicara garam ya, karena harga garam lokal itu," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved