Hasto Bebas

Pengamat Pertanyakan Layakkah Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti

Pengamat mengatakan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto tampaknya didasari semangat persatuan

istimewa
PEMBERIAN AMNESTI - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga soal dibebaskannya Tom Lembong dan Hasti Kristiyanto 

Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan keputusan tersebut merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan, namun dia bisa mengambil langkah yang diberikan hak-hak, Undang-undang seperti Abolisi dan Amnesti,” ucap Chico kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025) pagi.

Pihaknya, kata dia, menyambut baik pemberian amnesti. 

Menurutnya, pemberian amnesti menandai tidak ada kesalahan yang diperbuat Hasto.

Dia juga menyampaikan pemberian amnesti menandakan apa yang selama ini ia utarakan dalam persidangan adalah benar.

Maksud dari Chico yakni adanya politisasi dari kasus Hasto.

“Kami bersyukur pak Prabowo, merasa dengan keputusan ini artinya menunjukan bahwa beliau (Hasto) artinya betul-betul memperhatikan situasi dan apa-apa yang terjadi di bidang hukum di negara kita dan mengambil langkah yang dianggap tepat untuk memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto Kristiyanto. Memang sejak awal kami lihat banyak kejanggalan dalam proses hukum keduanya ya,” ungkap Chico. 

Chico juga turut menanggapi ketika Presiden RI Prabowo dinilai seperti pahlawan di kasus ini.

“Enggak lah kita memahami seorang presiden itu kan ada keterbatasan terkait hal-hal yang berkaitan yudisial, jadi memang sesuai tupoksinya saja sebagai seorang presiden dia tidak bisa mengintervensi ketika persidangan sedang berjalan,” jelasnya.

Baca juga: DPR Setuju Prabowo Subianto Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti Terhadap Hasto Kristiyanto

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidan termasuk kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pengampunan Presiden Prabowo itu resmi disetujui DPR.

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan pemberian amnesti Presiden kepada kliennya sebagai bukti bahwa kasus yang menjerat Hasto dipolitisasi.

Seperti diketahui Hasto Kristiyanto di vonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suap dilakukan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto," kata Maqdir, Kamis (31/7/2025).

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved