Minggu, 26 April 2026

Hasto Bebas

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Disebut Politik Tukar Guling Prabowo

Permohonan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong Disebut Politik Tukar Guling Prabowo.

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Alfian Firmansyah
HASTO BEBAS - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. Permohonan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong Disebut Politik Tukar Guling Prabowo. 

"Jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar, bahwa kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong memang sangat kental nuansa politiknya dan itu tidak boleh diulangi lagi," katanya.

"Teriakan masyarakat yang bersumber dari public common sense tentang rasa keadilan sekarang membuahkan hasil. Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi," kata Mahfud MD.

Baca juga: Alasan Prabowo Berikan Pengampunan ke Tom Lembong dan Hasto Krisiyanto

"Yang artinya, keduanya nanti harus dibebaskan," tambah Mahfud.

Hal itu kata Mahfud bisa dilihat dari pengumuman atau jumpa pers yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Dasco Ahmad yang menyatakan DPR sudah setuju atas usul Presiden melalui dua surat.

"Yaitu surat untuk 1.116 orang diberi amnesti dan satu orang yaitu Tom Lembong diberi abolisi. Saudara Hasto termasuk yang diberi amnesti. Perdebatan mungkin hanya teoritis yang akan terjadi. Mengapa yang satu amnesti, mengapa yang satu abolisi," katanya.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu menerangkan abolisi itu penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.

"Itu yang berlaku atas Tom Lembong," ujar Mahfud.

Sedangkan amnesti, katanya peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan.

"Sehingga sama juga harus bebas. Tinggal keduanya menunggu keputusan Presiden. Sesudah Presiden kirim surat, DPR setuju. Lalu atas persetujuan itu nanti Presiden mengeluarkan kepres, memberi amnesti dan abolisi kepada Saudara Hasto Kristianto dan kepada Tom Lembong," jelasnya.

Mahfud MD kemudian memberikan selamat kepada Hasto dan Tom Lembong atas pengampunan kepada keduanya dari Presiden.

"Selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran agar hukum dipandang sebagai hukum," katanya.

"Hukum tidak boleh diintervensi oleh politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis," tegas Mahfud.

Novel Baswedan Nilai Pemberantasan Korupsi Prabowo Omong Kosong

Berbeda dengan Mahfud MD, amnesti dan abolisi dari Prabowo membuat kecewa mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberi pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved