Rabu, 22 April 2026

Hasto Bebas

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Disebut Politik Tukar Guling Prabowo

Permohonan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong Disebut Politik Tukar Guling Prabowo.

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Alfian Firmansyah
HASTO BEBAS - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. Permohonan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong Disebut Politik Tukar Guling Prabowo. 

“Saya kira preseden buruk Presiden Prabowo ya, karena memberikan abolisi amnesti kepada kasus-kasus yang tidak terkait dengan narapidana politik,” ucap dia.

Menanggapi polemik ini, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan strategis dalam mengambil keputusan tersebut.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).

Mahfud MD: Hukum Tidak Boleh Diintervensi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dipastikan bebas dalam waktu dekat.

Status bebas tanpa syarat itu bakal diterima keduanya setelah permohonan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto yang sebelumnya diajukan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dikabulkan DPR RI.

Meski demikian, terdapat pro dan kontra atas sikap Prabowo tersebut.

Meski dari kedua belah pihak, baik Tom Lembong maupun Hasto mensyukuri keputusan Prabowo.

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Prabowo sebagai presiden.

Meski demikian, dirinya mengingatkan ada hal yang jauh lebih penting saat ini.

Adalah hukum jangan dijadikan alat politik.

Hukum pun disebutkannya tidak boleh diintervensi oleh politik.

HUKUM BUKAN PESANAN - Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal pemberian pengampunan dari Presiden Prabowo ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, berupa amnesti dan abolisi. Menurut Mahfud, pemberian amnesti dan abolisi itu merupakan hasil dari jeritan suara masyarakat tentang rasa keadilan agar hukum harus ditegakkan dan bukan dipolitisasi.
HUKUM BUKAN PESANAN - Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal pemberian pengampunan dari Presiden Prabowo ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong, berupa amnesti dan abolisi. Menurut Mahfud, pemberian amnesti dan abolisi itu merupakan hasil dari jeritan suara masyarakat tentang rasa keadilan agar hukum harus ditegakkan dan bukan dipolitisasi. (YouTube Mahfud MD Official)

"Tapi yang terpenting sekarang jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik. Agar hukum itu ditegakkan. Hukum sebagai hukum bukan karena pesanan politik," katanya melalui channel YouTube Mahfud MD Official pada Jumat (1/8/2025) dini hari.

Mahfud mengatakan pengampuan Prabowo kepada keduanya sekarang memberi harapan baru kepada masyarakat bahwa hukum akan mulai ditegakkan.

"Dan mudah-mudahan ini akan berlanjut. Kita doakan Presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikan negara ini sebagai betul-betul negara hukum," katanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved