Jumat, 10 April 2026

Hasto Bebas

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Disebut Politik Tukar Guling Prabowo

Permohonan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong Disebut Politik Tukar Guling Prabowo.

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Alfian Firmansyah
HASTO BEBAS - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025) pagi. Permohonan Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong Disebut Politik Tukar Guling Prabowo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang dimohonkan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto ditanggapi beragam.

Pro dan kontra disampaikan masyarakat, termasuk pengamat hingga tokoh nasional.

Satu di antaranya disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Gugun El Guyanie.

Dirinya menilai keputusan Prabowo tersebut merupakan sebagai bentuk tukar guling politik.

Keputusan Prabowo pun dinilainya sangat sarat kepentingan politik.

“Ini terkesan penegakkan hukum sebagai sandera politik pada akhirnya, jadi negatifnya di situ. Sisi negatif, sudah diproses hukum Hasto walaupun Hasto kemudian ada peran Presiden terkesan sangat politis,” ujarnya dikutip dari Kompas.com pada Jumat (1/8/2025).

Kebijakan tersebut dinilainya secara langsung melemahkan supremasi hukum.

Hal ini juga menurutnya menunjukkan penegakkan hukum di Indonesia tersandera oleh kepentingan politik.

JEMPUT TOM LEMBONG -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sekaligus sahabat dekat Thomas Trikasih Lembong, mengunjungi Rutan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025.
JEMPUT TOM LEMBONG -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sekaligus sahabat dekat Thomas Trikasih Lembong, mengunjungi Rutan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025. (Kompas TV)

“Ini jadi preseden buruk, bahwa presiden tidak berkomitmen memberantas korupsi,” kata dosen UIN Sunan Kalijaga itu.

Pasalnya, Hasto telah dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang suap dalam skandal PAW Harun Masiku.

Sedangkan dalam kasus Tom Lembong, seharusnya ditangani secara hukum acara, bukan melalui intervensi Presiden.

“Presiden main-main saja ini untuk sandera, suatu saat ada proses peradilan korupsi, alah nanti bisa ditukar guling dengan kepentingan presiden kok,” ujarnya.

Gugun menekankan, amnesti dan abolisi seharusnya diberikan kepada narapidana politik, seperti yang terjadi pada masa Orde Baru terhadap tokoh-tokoh kritis yang dijerat hukum.

“Tetapi kasus pemberantasan korupsi dalam kasus Sekjen PDIP itu justru bermakna negatif,” tambahnya.

Oleh karena itu, dirinya menilai keputusan Prabowo ini sebagai preseden buruk yang dapat mengganggu independensi penegakkan hukum, termasuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved