Pengampunan Prabowo

Alasan Prabowo Berikan Pengampunan ke Tom Lembong dan Hasto Krisiyanto

Alasan Prabowo Berikan Pengampunan ke Tom Lembong dan Hasto Krisiyanto. Ini penjelasan Menteri Hukum

YouTube Metro TV
ALASAN PRABOWO AMPUNI - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan khusus pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo bersama-sama dengan 1.116 napi lainnya. Prabowo ampuni Tom Lembong dengan abolisi dan Hasto dengan amnesti. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 narapidana termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Pengampunan Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto ini sudah disetujui DPR.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Prabowo Ampuni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, DPR Setujui

Dengan kata lain, abolisi adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara untuk menghentikan proses hukum suatu perkara pidana. 

Sementara Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti diberikan melalui undang-undang atau keputusan resmi lainnya.

Tujuan amnesti bisa beragam, termasuk mempromosikan rekonsiliasi, memulihkan perdamaian sosial, atau mengakhiri konflik. 

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan khusus pengampunan kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Presiden bersama-sama dengan 1.116 napi lainnya.

"Dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden. Demikian pula halnya pengusulan ke presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong," ujar Supratman.

Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan, katanya, salah satunya tentu demi persatuan.

"Dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus. Presiden pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum, beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus kasus yang terkait karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata dia.

Salah satunya, menurut Supratman adalah kasus-kasus penghinaan kepada presiden.

"Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya, sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI, Jadi itu yang paling utama," kata Supratman seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (31/7/2025) malam. 

Yang kedua, kata Supratman adalah untuk kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

"Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia. Jadi itu yang kami ajukan kepada Bapak Presiden," katanya.

Tentu juga tambah Supratman dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved