Berita Regional

Berakhir Damai, Guru Madrasah di Demak Jawa Tengah Tolak Pengembalian Rp 12,5 Juta dari Wali Murid

Kasus dugaan pemukulan siswa yang melibatkan guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, berakhir damai.

Instagram @beritasemaranghariini
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kasus dugaan pemukulan siswa yang melibatkan guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, berakhir damai. Tangkapan layar video viral yang merekam seorang guru madrasah diniyah (madin) di Ngampel, Karanganyar, Demak harus membayar ganti rugi sebesar Rp 25 juta oleh wali muridnya sendiri pada Kamis (18/7/2025). Uang ganti rugi itu dibayarkan sang guru agar permaslaahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah, berakhir damai.

Insiden tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perbincangan karena disertai tuntutan uang damai sebesar Rp 25 juta dari pihak wali murid.

Peristiwa bermula saat Ustadz Ahmad Zuhdi, guru Madrasah Diniyah Roudhotul Mutaalimin di Desa Cangkring B, Kecamatan Karanganyar, Demak, diduga menampar seorang siswa berinisial D.

Baca juga: Cerita Guru Madrasah di Demak Didenda Rp 25 Juta setelah Tampar Siswa, Hanya Terima Gaji Rp 450 Ribu

Kejadian itu berlangsung saat kegiatan belajar mengajar pada 30 April 2025.

Menurut keterangan Ustadz Zuhdi, insiden terjadi ketika sebuah sandal yang dilempar murid dari kelas lain mengenai kepalanya saat ia sedang mengajar di kelas 5.

Karena tidak ada murid yang mengakui, dan beberapa teman menunjuk D sebagai pelaku, Zuhdi mengaku sempat terbawa emosi dan menampar D sebagai bentuk teguran.

Baca juga: Diduga Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Jawa Tengah Didenda Rp 25 Juta dan Disebut Tidak Bijak

"Saya akui saya menampar, tapi itu bentuk teguran karena tidak ada yang mengaku," ujar Ustadz Zuhdi.

D memberikan keterangan berbeda melalui sebuah video TikTok yang diunggah akun @exaecin.

Ia mengaku dituduh padahal bukan pelaku pelempar sandal.

Baca juga: Lihat Kondisi Gedung Sekolah Nyaris Ambruk, Maulana Tergerak Merenovasi Total Madrasah Al Barkah

"Bar ngono sing dituduh aku, padahal sing nguncalno dudu aku (Setelah itu aku yang dituduh, padahal yang melempar bukan aku)" ujar D dalam video tersebut.

Setelah kejadian, pada 1 Mei 2025, kakek D melaporkan insiden tersebut ke kepala madrasah.

Ustadz Zuhdi dan pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf, yang sempat diterima oleh wali murid D, SM (37), dengan permintaan dibuatkan surat pernyataan bermaterai.

Baca juga: Viral Guru Madrasah Sepuh di Demak Dituntut Wali Murid, Diminta Bayar Rp 25 Juta

Namun, pada 10 Juli 2025, lima orang datang ke madrasah mengaku sebagai perwakilan keluarga D.

Mereka membawa surat pemberitahuan dari Polres Demak dan meminta uang damai Rp 25 juta.

Mereka juga mengaku berasal dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca juga: Curhat Pilu Menteri Agama Nasaruddin Umar Sebut Ada Guru Madrasah Digaji Rp100 Ribu Perbulan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved