Polemik Ijazah Jokowi
Dukung Prof Sofian Effendi Cabut Pernyataan soal Jokowi, Dokter Tifa: Untuk Hindari Hal Terburuk
Dokter Tifa menilai, Profesor Sofian Effendi tidak perlu dilibatkan lagi dalam kasus Ijazah
Berdasarkan data resmi, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dengan nomor 80/34416/KT/1681 yang memulai studi pada tahun 1980 dan lulus pada 5 November 1985.
Pihak kampus juga mengingatkan bahwa UGM adalah institusi publik yang tunduk pada peraturan perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik.
Karena itu, data pribadi hanya dapat diungkap atas permintaan resmi dari aparat penegak hukum.
"UGM tidak terlibat dalam konflik kepentingan antara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dengan Saudara Joko Widodo," tegas Sandi.
Dengan penegasan ini, UGM berharap tidak ada lagi penyebaran informasi yang menyesatkan terkait status akademik Presiden Jokowi.
Tarik pernyataan
Seperti diketahui, Prof. Sofian Effendi secara tiba-tiba menarik semua pernyataannya terkait polemik ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Melalui pernyataan tertulisnya, dia kini sependapat dengan keterangan yang pernah disampaikan Rektor UGM Prof.Dr.Ova Emilia mengenai status ijazah Jokowi
"Terkait dengan informasi yang tersebar dari live streaming di kanal YouTube Langkah Update dengan Judul “Mantan Rektor UGM Buka-Bukaan! Prof Sofian Effendy Rektor 2002-2007! ljazah Jokowi & Kampus UGM!” pada tanggal 16 Juli 2025 tentang ijazah atas nama Bapak Joko Widodo, saya menyatakan bahwa pernyataan Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia tertanggal 11 Oktober 2022 memang sesuai dengan bukti-bukti yang tersedia di Universitas," ungkap Prof Sofian, Kamis (17/7/2025)
"Sehubungan dengan itu, saya menarik semua pernyataan saya di dalam video tersebut dan memohon agar wawancara dalam kanal YouTube tersebut ditarik dari peredaran," ungkapnya
Prof Sofian pun meminta maaf kepada semua pihak terkait pernyataannya tersebut
"Saya mohon maaf setulus-tulusnya kepada semua pihak yang saya sebutkan pada wawancara tersebut. Demikian pernyataan saya dan saya sangat berharap agar wacana tentang ijazah tersebut dapat diakhiri. Terima kasih," ungkapnya
Isi pernyataan sebelumnya
Seperti diketahui, Prof Sofian menyebut bahwa Joko Widodo bukanlah mahasiswa berprestasi seperti yang disampaikan beberapa orang
Dia mengungkapkan, nilai Jokowi di semester awal kuliah di Fakultas Kehutanan, bahkan tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan ke jenjang S1.
Menurutnya, transkip nilai yang dipampang oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu adalah nilai saat Jokowi mengambil program Sarjana Muda
Pernyataan itu disampaikan Prof Sofian dalam sesi wawancara dengan Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar yang ditayangkan pada Rabu (16/7/2025), Prof Sofian Effendi mengaku sudah mencari informasi dari rekan-rekannya pengampu di Fakultas Kehutanan.
Dia bercerita, Joko Widodo memang pernah tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan UGM.
Dia masuk pada tahun 1980.
"Jadi Jokowi kan masuk pada saat dia lulus SMPP di Solo yang menjadi SMA 6 di Tahun 1985. Jadi, dia itu ada sedikit masalah, masih SMPP kok bisa masuk UGM. Itu ada kontroversi. Ada masalah," kata Prof Sofian
Pada 1980, menurut Prof Sofian, Jokowi masuk UGM berbarengan dengan kerabatnya yang bernama Hari Mulyono
Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara Jokowi dan Hari Mulyono
Baca juga: Dino Patti Djalal Kritisi Langkah Jokowi Pidanakan Roy Suryo CS: Bisa Jadi Bumerang Sendiri
Hari Mulyono, saat itu, dikenal sebagai mahasiswa yang cerdas dan aktif di berbagai organisasi.
Secara akademik, nilai Hari Mulyono cukup menjanjikan
Berbeda dengan Jokowi, menurut Prof Sofian, di dua tahun kuliahnya, nilainya buruk
"Kemudian, pada waktu tahun 1980 masuk, ada dua orang yang masih bersaudara yang masuk (fakultas) Kehutanan. Satu Hari Mulyono kemudian Joko Widodo. Hari Mulyono ini aktivis, dikenal di kalangan mahasiswa. Dan juga secara akademis dia perform. Dia tahun 1985 lulus. Tapi Jokowi itu menurut informasi dari para profesor dan mantan dekan, Jokowi itu tidak lulus di tahun 1982 di dalam penilaian. Ada empat semester dinilai kira-kira 30 mata kuliah, dia indeks prestasinya tidak mencapai," terang Prof Sofian
Transkip nilai di dua tahun pertama itulah yang ditampilkan oleh Bareskrim Polri dalam konferensi pers beberapa waktu lalu
"Saya lihat di dalam transkip nilai itu juga yang ditampilkan bareskrim, IPKnya itu nggak sampai dua kan. Kalau sistemnya benar, dia tidak lulus atau di DO istilahnya. Hanya boleh sampai sarjana muda," katanya
Baca juga: Wagub Babel Hellyana Tersandung Isu Ijazah Palsu, Gubernur Kecewa: Saya Serahkan ke Penegak Hukum
Menurutnya, tidak mungkin seorang mahasiswa sarjana muda bisa melanjutkan ke jenjang S1 ketika nilainya tidak memenuhi syarat.
Maka, dia pun heran ketika beredar skripsi Jokowi yang seolah-olah dibuat untuk memenuhi syarat untuk lulus S1
"Jadi (karena nilainya tidak memenuhi) dia belum memenuhi persyaratan melanjutkan ke sarjana dan menulis skripsi. Skripsinya pun sebenarnya adalah contekan dari pidatonya prof Sunardi, salah satu dekan setelah Pak Soemitro. Tidak pernah lulus. Tidak pernah diujikan. Lembar pengesahannya kosong," ungkapnya
Karena penasaran, Prof Sofian sempat menanyakan langsung kepada pihak UGM perihal sripsi Jokowi yang beredar itu
Saya tanya ke petugasnya, 'mbak ini kok kosong'? Dia bilang iya pak itu sebenarnya nggak diuji. Nggak ada nilainya. Makanya nggak ada tanggal, nggak ada tandatangan dosen penguji," sebutnya
Dengan tidak adanya skripsi yang disahkan, Prof Sofian memastikan maka Jokowi tidak mungkin memiliki ijazah s1
"Kalau dia mengatakan punya ijazah BsC (sarjana muda) mungkin betul lah. Kalau yang ijazah sarjana, nggak punya dia," kata Prof Sofian
Di sisi lain, Prof Sofian juga mendengar rumor bahwa Jokowi pernah meminjam ijazah Hari Mulyono untuk kepentingan tertentu
"Hari Mulyono lulus, kawin dengan adiknya dia, Idayati, punya dua anak. Itu kabarnya dia pinjem ijazahnya Hari Mulyononya ini. Kemudian ijazah ini yang dipalsuin dugaan saya. Jadi itu kejahatan besar itu. Dia kan selalu mengenalkan, bahwa untuk ijazah yang dibawa-bawa oleh dia itu, itu kan bukan foto dia. Itu penipuan besar-besaran itu," jelasnya
Baca juga: Rismon Minta Jokowi Patuh Hukum Jika Dipanggil Polda DIY: Kita Dilaporkan ke Polda DKI, Kita Datang
Di kesempatan sama, Prof Sofian juga memastikan Kasmudjo tidak pernah menjadi pembimbing Jokowi, baik pembimbing akademik apalagi pembimbing skripsi.
Prof Sofian Effendi lahir 28 Februari 1945. Dia adalah seorang akademisi Indonesia. Sofian pernah menjadi Rektor Universitas Gadjah Mada dari tahun 2002 sampai 2007.
Dia adalah Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada.Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 1999 hingga 2000. Prof Sofian menjabat sebagai Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara pertama sejak 27 November 2014 sampai 3 Oktober 2019.
Rismon laporkan Jokowi ke polisi
Rismon Sianipar melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan dosen Universitas Gajah Mada (UGM) Kasmudjo terkait dugaan penyebaran berita bohong
Laporan dilayangkan ke Mapolda Metro Jaya pada Selasa (15/7/2025)
"Hari Selasa 15 Juli 2025, saya Rismon Sianipar bersama TIPU UGM melaporkan dugaan penyebaran berita bohong Jokowi dan Kasmudjo tahun 2017 saat Dies Natalis UGM terkait dosen pembimbing skripsi dan akademik," ungkap Rismon Sianipar dalam video yang dibagikan.
Rismon menyebut, Jokowi dan Kasmudjo pernah terlibat dalam sebuah dialog saat Jokowi berkunjung ke UGM pada 2017 lalu
Saat itu, Jokowi beberapa kali menegaskan bahwa Kasmudjo adalah 'pembimbingnya' yang galak.
Jokowi juga menyebut bahwa saat dibimbing Kasmudjo, dia harus bolak-balik memperbaiki skripsinya
Namun, belum lama ini Kasmudjo sendiri membantah bahwa dirinya adalah pembimbing skripsi Jokowi
Dia juga membantah sebagai pembimbing akademik Jokowi
Baca juga: Rismon Laporkan Jokowi dan Kasmudjo ke Polda DIY terkait Penyebaran Berita Bohong Pembimbing Skripsi
Berkaca dari hal itu, Rismon menganggap bahwa Jokowi diduga telah melakukan kebohongan publik
"Bahwa di tahun 2017 Pak Jokowi dan pak Kasmudjo di situ berdialaog, ada bimbingan skripsi bolak-balik dan galak segala macam dan publik menyimpulkan bahwa Pak Kasmudjo adalah pembimbing skripsinya, tapi dibantah langsung tahun 2025 oleh Pak Kasmudjo sendiri," terang Rismon
Laporan ini sekaligus untuk menguji pihak kepolisian agar menerapkan prinsip persamaan hukum bagi semua warga negara
"Asas persamaan di depan hukum, maka kami mendesak supaya Polda DIY memproses ini dan memanggil orang-orang yang diduga melakukan kebohongan tersebut. Jadi, tidak ada istilahnya mantan pengusaha, rakyat sipil, itu sama di depan hukum," katanya
Laporan ini, kata Rismon, juga untuk menguji kepatuhan hukum Jokowi yang telah melaporkanya ke Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu
"Kami dilaporkan oleh Pak jokowi di Polda Metro Jaya, kita datang, kita patuh hukum. Nah, sekarang kita uji apakah pak Jokowi patuh hukum nggak ketika dipanggil Polda DIY," ungkap Rismon
Inilah Beberapa Pertimbangan Pemerintah Bebaskan Bambang Tri Mulyono dari Penjara |
![]() |
---|
Bambang Tri Mulyono yang Menuding Ijazah Jokowi Palsu Dinyatakan Bebas dari Penjara |
![]() |
---|
Alasan Dokter Tifa Tolak Tanda Tangani Sumpah usai Diperiksa soal Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Saat Diperiksa, dr Tifa Tantang Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi: Ijazahnya Tak Ada di Polda |
![]() |
---|
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Pastikan Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.