Penggelapan

Polisi Berpangkat AKBP Diduga Gelapkan Mobil Seorang Wanita, Ancam Intai Korban, Disanksi PTDH

Polisi Berpangkat AKBP Diduga Gelapkan Mobil Seorang Wanita, Ancam Intai Korban, Disanksi PTDH

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
ANCAMAN AKBP RA - Seorang wanita berinisial SN mengaku menjadi korban dugaan penggelapan mobil Toyota Rush miliknya oleh oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial RA, yang berdinas di Polda Sulawesi Barat. SN sudah melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya dan berharap pelaku ditangkap, apalagi pelaku mengancam korban. 

Terlapor juga disebut berdalih bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil hilang dan meminta dokumen pendukung dari SN untuk penerbitan STNK baru.

"Pada Maret 2024, terlapor juga meminta kunci cadangan dari mobil yang di-takeover," tambah Ardin.

Disanksi PTDH, AKBP RA Banding

Terkait kasus ini, AKBP RA telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani sidang etik. 

Putusan tersebut dijatuhkan pada Mei 2025, menyusul laporan dari seorang wanita berinisial A ke Divisi Propam Mabes Polri.

“Sidang kode etik terhadap yang bersangkutan telah dilakukan, dan diputuskan dengan sanksi PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar, AKBP Eko Suroso, Kamis (26/6/2025).

Baca juga: Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Dana MBG, Polisi Periksa Dua Koordinator Yayasan MBN

Meski demikian, RA diketahui tengah mengajukan upaya banding atas keputusan tersebut. 

Namun, Eko Suroso belum dapat memastikan perkembangan terbaru dari proses banding tersebut.

Sebelum dijatuhi PTDH, RA juga diketahui pernah menjalani sidang etik di Polda Sulbar pada Desember 2024 terkait pelanggaran lain.

"Upaya banding sedang dilakukan. Itu informasi terakhir yang kami terima," jelasnya. (m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved