Penggelapan

Hakim PN Jaksel Kabulkan Pembantaran Ted Sioeng ke RSPAD

Sebab, kondisi Ted Sioeng beberapa hari belakangan ini mengalami drop sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Editor: Ahmad Sabran
HO
KURSI RODA - Terdakwa kasus penggelapan dana Bank Mayapada Ted Sioeng menjalani sidang di atas kursi roda, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran Ted Sioeng, selaku terdakwa kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bank. 

Sebab, kondisi Ted Sioeng beberapa hari belakangan ini mengalami drop sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Tim kuasa hukum Ted Sioeng, Yulianto Asis, mengatakan saat ini kondisi kliennya masih belum memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim pada Senin (10/3/2025). 

“Hari ini masih sama ya kondisi Pak Ted Sioeng belum memungkinkan bersidang, butuh pemeriksaan lebih lanjut,” kata Yulianto di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.

Menurut dia, Ted Sioeng pekan lalu sempat dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa karena mengalami drop kesehatannya. Namun, kata dia, kliennya malah dipindah dari Rumah Sakit Adhyaksa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Temuan Hasil Sidak terkait MinyaKita di Pasaran Hari Ini, Berikut Rinciannya

“Pembantaran dari kemarin sudah diterima. Cuma ini prosesnya hanya pindah rumah sakit aja. Kalau dari Kejaksaan si merespon tiap kejadian, ada situasi emergency kemarin dilarikan ke RS Adhyaksa, dari RS Adhyaksa dirujuk ke RSPAD,” ujarnya.

Kata dia, Ted Sioeng memang masih bisa merespon. Hanya saja, lanjutnya, Ted Sioeng gula darahnya rendah sehingga perlu menunggu benar-benar stabil kondisinya untuk mengikuti persidangan.

“Dia tidak bisa komunikasi dengan baik, merespon bisa. Lagi nunggu stabil aja. Ya kita harapannya bisa sidang secepatnya. Nanti kita lihat di hari Rabu, apakah sanggup atau belum,” ungkapnya.

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda jalannya sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa Ted Sioeng pada Rabu, 12 Maret 2025. Diketahui, sidang agenda vonis ini sudah dua kali ditunda yakni pada Senin, 10 Maret dan Rabu besok.

Baca juga: Takaran MinyaKita Tidak Sesuai Standar Bikin Rugi Konsumen, Pemerintah Kirim Sinyal Ketegasan

“Kita berharap persidangan ini berjalan dengan lancar. Secara umum terdakwa intinya sudah mulai membaik kesehatannya. Untuk memberikan kesempatan penuntut umum untuk terdakwa supaya hadir, kita tunda pada hari Rabu, 12 Maret 2025,” kata hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Bantarkan Terdakwa Ted Sioeng ke RSPAD Gatot Subroto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved