Penggelapan

Divonis Saat Dirawat di RSPAD, Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel

"Pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau hakim yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau jaksa yang sakit, sidang lanjut enggak? "

Editor: Ahmad Sabran
HO
SIDANG VONIS- Sidang pembacaan putusan kasus penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada pengusaha Ted Sieong dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). 

Ted tidak hadir langsung di ruang sidang dan mengikuti vonis tersebut secara daring dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. 

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa Ted Sioeng terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 378 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Fitrah Renaldo, saat membacakan amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ted Sieong ini tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.

Pengacara Ted Sioeng, Julianto Asis menyatakan akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sebab, majelis hakim tersebut tetap menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan terdakwa Ted Sioeng yang sedang dirawat di RS.

“Kami akan adukan dan ajukan keberatan ke Pengawas di MA namanya Badan Pengawas. Kami akan ajukan juga ke Komisi Yudisial sama Komnas HAM. Dalam waktu dekat ini,” kata Julianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.

Baca juga: Luncurkan Kemasan Bahan Ajar Baru, UT dan Metaform Upayakan Pengamalan Belajar Mahasiswa

Padahal, kata dia, Tim Penasihat Hukum sudah menyampaikan kepada Majelis Hakim kalau terdakwa Ted Sioeng kondisinya masih di rumah sakit. Akan tetapi, lanjut dia, Majelis Hakim malah tetap menggelar sidang dengan agenda membacakan vonis terhadap Ted Sioeng.

“Saya sudah sampaikan kalau ada orang dengan kondisi yang terbaring di rumah sakit dipaksa ikut sidang. Ini terlepas dari substansi putusannya, tetapi tata cara persidangan ini sangat tidak manusiawi. Kondisinya terdakwa sangat tidak memungkinkan,” tegas dia.

Tentunya, Julianto mengatakan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ted Sioeng ini bisa menjadi yurisprudensi bilamana terdakwa sakit harus tetap digelar sidangnya. Selain itu, lanjut dia, peralatan persidangan Ted Sioeng pun tidak memadai hanya pakai handphone.

“Berarti siapa pun nantinya yang dalam kondisi seperti terdakwa (Ted Sioeng) bisa dilakukan persidangannya. Karena Majelis Hakim PN Jaksel sudah menerapkan itu. Apa alasan untuk tetap melanjutkan persidangan ini. Apa urgensinya? Apakah ada situasi yang emergency? Ada desakan atau apa dan sebagainya. Peralatannya juga tidak memadai, di ponsel itu sangat tidak layak,” ujarnya.

Padahal, Julianto mengatakan Majelis Hakim selalu menanyakan kondisi terdakwa setiap persidangan sebelum dimulai. Bahkan, ia menganalogikan bagaimana jika Majelis Hakim atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) sakit apakah persidangan tetap digelar atau ditunda.

Baca juga: Marak Prostitusi Liar di Gang Royal Tambora, Pemkot Jakbar Minta PT KAI Turut Tertibkan

“Menurut kami kondisi kesehatan akan menjadi faktor menentukan terdakwa ditanyai bagaimana dengan putusannya. Pertimbangan hukumnya seperti apa. Kalau hakim yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau jaksa yang sakit, sidang lanjut enggak? Kalau terdakwa tetap lanjut, enggak fair namanya. Kami akan teruskan ke Komisi 3 DPR RI. Ini terlepas dari segala hal. Kami minta kelayakan tata cara persidangan,” cetus Julianto.

Diketahui, sidang Ted Sioeng ini diagendakan pembacaan vonis pada Rabu, 5 Maret 2025. Namun, sidang ditunda lantaran terdakwa Ted Sioeng dibawa ke Rumah Sakit Adhyaksa oleh jaksa penuntut umum pada Senin, 10 Maret 2025.

Kemudian, Majelis Hakim kembali menunda sidangnya lantaran Ted Sioeng dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Sidang agenda vonis pun akhirnya digelar pada Rabu, 12 Maret 2025.

 

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbukti Mengemplang Kredit, Ted Sioeng Divonis Tiga Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved