Penggelapan
Polisi Berpangkat AKBP Diduga Gelapkan Mobil Seorang Wanita, Ancam Intai Korban, Disanksi PTDH
Polisi Berpangkat AKBP Diduga Gelapkan Mobil Seorang Wanita, Ancam Intai Korban, Disanksi PTDH
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Seorang wanita berinisial SN mengaku menjadi korban dugaan penggelapan mobil Toyota Rush miliknya oleh oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial RA, yang berdinas di Polda Sulawesi Barat.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya pada 9 November 2024.
SN, yang merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur, mengungkapkan, mobil miliknya diambil alih (takeover) oleh RA secara sepihak.
Baca juga: Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Wanita Muda saat Ditahan, Kombes Jules Abraham: Terancam PTDH
Selain itu, ia mengaku menerima berbagai bentuk ancaman dari oknum tersebut.
"Oknum AKBP RA mengancam akan mengintai dan menghancurkan mobil saya di jalan. Itu terjadi pada Juli 2024," ujar SN saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
SN juga menyebut telah menerima ancaman verbal lainnya dari terlapor.
Ia berharap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya.
Hingga saat ini, menurut SN, belum ada perkembangan signifikan dari laporan yang dibuatnya di Unit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya.
"Saya meminta laporan ini ditindaklanjuti dan hukum ditegakkan secara adil, meski terlapor adalah seorang perwira Polri," ujarnya.
Akibat dugaan penggelapan tersebut, SN mengklaim mengalami kerugian material sekira Rp250 juta.
Ia juga mendapat tekanan dari pihak leasing karena cicilan mobil yang di-takeover oleh terlapor tidak dibayarkan.
Kuasa hukum SN, Ardin Firanata, menyatakan kliennya telah membayar cicilan mobil dari Januari hingga Mei 2024.
Ia meminta agar terlapor bertanggung jawab mengganti uang muka (down payment/DP) dan melanjutkan pembayaran cicilan.
"Kami meminta terlapor melanjutkan pembayaran cicilan bulanan sebesar Rp4.520.000, sebagaimana kewajiban yang seharusnya ditunaikan," ujar Ardin.
Baca juga: Anak Buah Hercules Berulah Lagi, Belum Tuntas Kasus di Depok, Kini Terseret Penggelapan di Serang
Menurut Ardin, bukannya bertanggung jawab, terlapor justru melontarkan makian kepada kliennya.
Oknum Perwira Polisi Diduga Gelapkan Mobil, Korban Dapat Ancaman dan Rugi Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Leganya Imron Warga Bekasi, Mobil Rentalnya yang Digelapkan Pelaku Ditemukan Polisi di Bandung |
![]() |
---|
Kisah Ibu 4 Anak Pedagang Berlian Jadi Tersangka Penggelapan, Awalnya Lapor Polisi Karena Ditipu |
![]() |
---|
Divonis Saat Dirawat di RSPAD, Ted Sioeng Bakal Laporkan Majelis Hakim PN Jaksel |
![]() |
---|
Hakim PN Jaksel Kabulkan Pembantaran Ted Sioeng ke RSPAD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.