Penggelapan

Polisi Berpangkat AKBP Diduga Gelapkan Mobil Seorang Wanita, Ancam Intai Korban, Disanksi PTDH

Polisi Berpangkat AKBP Diduga Gelapkan Mobil Seorang Wanita, Ancam Intai Korban, Disanksi PTDH

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
ANCAMAN AKBP RA - Seorang wanita berinisial SN mengaku menjadi korban dugaan penggelapan mobil Toyota Rush miliknya oleh oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial RA, yang berdinas di Polda Sulawesi Barat. SN sudah melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya dan berharap pelaku ditangkap, apalagi pelaku mengancam korban. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Seorang wanita berinisial SN mengaku menjadi korban dugaan penggelapan mobil Toyota Rush miliknya oleh oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial RA, yang berdinas di Polda Sulawesi Barat. 

Laporan tersebut telah disampaikan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya pada 9 November 2024.

SN, yang merupakan warga Ciracas, Jakarta Timur, mengungkapkan, mobil miliknya diambil alih (takeover) oleh RA secara sepihak. 

Baca juga: Polisi di Polres Pacitan Rudapaksa Wanita Muda saat Ditahan, Kombes Jules Abraham: Terancam PTDH

Selain itu, ia mengaku menerima berbagai bentuk ancaman dari oknum tersebut.

"Oknum AKBP RA mengancam akan mengintai dan menghancurkan mobil saya di jalan. Itu terjadi pada Juli 2024," ujar SN saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).

SN juga menyebut telah menerima ancaman verbal lainnya dari terlapor. 

Ia berharap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. 

Hingga saat ini, menurut SN, belum ada perkembangan signifikan dari laporan yang dibuatnya di Unit 1 Ditressiber Polda Metro Jaya.

"Saya meminta laporan ini ditindaklanjuti dan hukum ditegakkan secara adil, meski terlapor adalah seorang perwira Polri," ujarnya.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, SN mengklaim mengalami kerugian material sekira Rp250 juta. 

Ia juga mendapat tekanan dari pihak leasing karena cicilan mobil yang di-takeover oleh terlapor tidak dibayarkan.

Kuasa hukum SN, Ardin Firanata, menyatakan kliennya telah membayar cicilan mobil dari Januari hingga Mei 2024.

Ia meminta agar terlapor bertanggung jawab mengganti uang muka (down payment/DP) dan melanjutkan pembayaran cicilan.

"Kami meminta terlapor melanjutkan pembayaran cicilan bulanan sebesar Rp4.520.000, sebagaimana kewajiban yang seharusnya ditunaikan," ujar Ardin.

Baca juga: Anak Buah Hercules Berulah Lagi, Belum Tuntas Kasus di Depok, Kini Terseret Penggelapan di Serang

Menurut Ardin, bukannya bertanggung jawab, terlapor justru melontarkan makian kepada kliennya. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved