Narkoba

Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap 143 Kilogram Ganja hingga 5,7 Kilogram Sabu Dalam Dua Bulan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus menonjol terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama dua bulan terakhir. 

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Yulianto
KASUS NARKOBA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus menonjol terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama dua bulan terakhir. Kasus pertama, pengungkapan 143 kg ganja bermodus penyelundupan dengan menyamarkan ganja sebagai pakaian dalam koper. 

Lalu ekstasi 16.793 butir, tembakau sintetis 4,52 kg, obat berbahaya 196.327 butir, liquid THC 2.360 ml, serta zat narkotika lainnya seperti MDMB-FOEN-PINACA (7,86 kg), kokain (1,48 gram), dan heroin (1,56 kg).

Menurut Ahmad David, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 767 ribu warga dari dampak buruk narkoba.

“Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, total barang bukti ini senilai sekitar Rp53,51 miliar,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba secara simbolis dan dilanjutkan di RSPAD Gatot Subroto menggunakan incinerator bersuhu tinggi. 

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain ganja 155,5 kg, sabu 10,7 kg, ekstasi 5.612 butir, dan heroin 1,561 kg.

Adapun pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri. 

"Bahaya narkoba ini baik secara kesehatan fisik, psikis maupun mental. 55 persen kematian diakibatkan dari penggunaan narkotika," ucap Ahmad David. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved