Berita Regional

Status Akademik Christiano Dinonaktifkan UGM sebelum Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Sleman

UGM menegaskan status akademik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, telah dinonaktifkan sebelum penetapan status tersangka oleh polisi.

Kompas.com/Wijaya Kusuma.
MAHASISWA UGM DITABRAK - UGM menegaskan status akademik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, telah dinonaktifkan sebelum penetapan status tersangka oleh polisi. Pelaku penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, Christiano Tarigan, di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025). Penampakan mobil BMW yang dikemudikan Christiano setelah menabrak Argo di kawasan Ngaglik, Sleman (kanan). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan status akademik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, telah dinonaktifkan sebelum penetapan status tersangka oleh polisi.

Christiano adalah mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) yang menjadi tersangka kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, juga mahasiswa UGM.

Rektor UGM Prof Ova Emilia menyampaikan, pembekuan status akademik dilakukan dalam rangka menjaga integritas proses hukum dan tata kelola kampus.

Baca juga: Polisi Selidiki Penggantian Plat Mobil BMW Milik Christiano yang Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas

"Kami bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan," kata Ova Emilia.

Dengan adanya pembekuan tersebut, seluruh hak dan kewajiban akademik Christiano untuk sementara waktu dihentikan.

Termasuk di antaranya, izin untuk mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang juga telah dicabut.

Baca juga: Tewaskan Mahasiswa UGM, Pengemudi Mobil BMW Ditetapkan sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Sleman

"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya, bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," tegas Ova Emilia.

UGM juga membentuk Tim Komite Etik untuk merumuskan sanksi akademik terhadap Christiano.

Tim ini beranggotakan unsur pimpinan dari Fakultas Hukum (FH) dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan, Direktorat Pendidikan dan Pengajaran, serta Biro Hukum dan organisasi kampus.

Baca juga: Mahasiswa UGM Pengemudi Mobil BMW Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Sleman dan Ditahan Polisi

Semua proses akan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa.

Ova Emilia menekankan bahwa UGM mendukung sepenuhnya proses hukum yang ditangani oleh Polresta Sleman.

Ia berharap penanganan kasus ini berlangsung obyektif dan transparan.

Dukungan untuk Keluarga Korban

Di sisi lain, FH UGM juga bergerak memberikan dukungan bagi keluarga korban.

Sebuah tim pendamping hukum telah dibentuk untuk membantu keluarga Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved