Berita Nasional

Sebanyak 20 Napi Anggota KKB Kabur dari Lapas Nabire, Raja Faisal Sitorus: Kasih Petugas Senjata

Raja Faisal mengaku pernah mengusulkan di Komisi XIII DPR RI agar narapidana yang kabur tidak hanya dikenakan hukuman displin

|
Editor: Feryanto Hadi
Dok Pribadi
NAPI KABUR- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Sitorus mengusulkan agar petugas lapas dibekali senjata menyusul insiden 20 narapidana kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Sitorus merespons insiden 20 narapidana kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tengah

Dia pun mendorong para petugas penjaga lembaga pemasyarakatan (lapas) di daerah rawan konflik dipersenjatai secara lengkap. 

Berdasarkan informasi, narapidana yang kabur dan sempat melukai petugas itu merupakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Raja mengatakan, insiden yang terjadi di Lapas Kelas IIB Nabire sangat memprihatinkan.

Menurutnya, insiden bentrokan antara warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan penjaga lapas sering terjadi di lapas yang berada di daerah rawan konflik.

Baca juga: Kedatangan Surojo di Sidang Gugatan Ijazah SMA Jokowi di PN Surakarta Bikin Tim Penggugat Kaget

"Pertama, saya prihatin dengan apa yang terjadi di Lapas Nabire, di mana narapidana kabur dengan melukai petugas lapas yang sedang menjaga. Menurut saya, pegawai lapas yang ada di lapas rawan konfilk harus dilengkapi dengan senjata," kata Raja di Jakarta, Senin (2/6/2025)

"Di beberapa lapas ini sering terjadi, bentrokan antara WBP dengan penjaga lapas, seperti kejadian di Lapas Nabire antara TPNPB OPM dan pegawai lapas," lanjutnya. 

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Raja menerangkan, petugas lapas diperbolehkan menggunakan senjata api untuk menjaga kemanan dan ketertiban di lapas seperti saat menghadapi gangguan atau insiden tertentu.

Ia pun mengaku pernah mengusulkan di Komisi XIII DPR RI agar narapidana yang kabur tidak hanya dikenakan hukuman displin, melainkan harus dijerat dengan pidana tambahan.

"Hal ini bertujuan agar ke depannya meminimalisasi kejadian-kejadian seperti ini. Kalau bisa jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi," tuturnya.

Insiden narapidana kabur di Lapas II B Nabire sudah terjadi dua kali dalam sebulan terakhir.

Peristiwa pertama melibatkan tiga narapidana yang juga terkait KKB yakni Irimus Telenggen alias Sayur, Salam Telenggen alias Uras Telenggen, Yomison Murib alias Biasa pada 8 Mei 2025.

Terbaru, 20 narapidana kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire pada Senin, 2 Juni 2025.

18 Anggota KKB Dilumpuhkan di Intan Jaya Papua Tengah

Sebelumnya diberitakan, Operasi penumpasan Organisasi papua Merdeka (OPM) atau dikenal Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua berbuah baik.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved