Berita Regional

Longsor di Gunung Kuda Cirebon Ungkap Fakta Mengejutkan terkait Pertambangan Ilegal di Jawa Barat

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal.

TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
LONGSOR GUNUNG KUDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Lokasi longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan fakta mencengangkan terkait maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

Tercatat, ada 176 titik tambang ilegal yang tersebar di 16 kabupaten dan satu kota di Jawa Barat.

Temuan itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus longsor di Gunung Kuda, Cirebon, Minggu (1/6/2025).

Baca juga: Dianggap Lalai, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Longsor Galian C di Gunung Kuda Cirebon

Data ini diperoleh dari hasil pendataan lintas wilayah yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan aktif yang kini sedang diperkuat oleh Dinas ESDM Jawa Barat.

Dinas ESDM Jawa Barat sedang menyusun strategi pengawasan administratif guna mencegah penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik tambang ilegal.

Baca juga: Longsor Galian C Gunung Kuda Tewaskan 19 Orang, Bukti Praktik Tambang di Jabar Abaikan Keselamatan

Salah satunya dengan menerbitkan dua jenis surat edaran.

Surat pertama ditujukan ke 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

"Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar," kata Bambang Tirto.

Baca juga: Longsor Galian C Gunung Kuda, Dedi Mulyadi Sindir Perhutani Dosa Ubah Zona Hijau jadi Pertambangan

Surat kedua akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi.

Isinya mengingatkan agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor izin eksplorasi yang telah ditetapkan.

Pasalnya, ditemukan indikasi bahwa sejumlah pemegang izin eksplorasi langsung melakukan penambangan tanpa prosedur peralihan izin yang sesuai.

Peran Dokumen RKAB dalam Pengawasan Tambang

Pengawasan terhadap aktivitas tambang legal juga akan diperketat melalui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan tambang.

"RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung-jawab atas kondisi pasca tambang," jelas Bambang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved