Longsor Galian C Gunung Kuda Tewaskan 19 Orang, Bukti Praktik Tambang di Jabar Abaikan Keselamatan
Longsor di Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menewaskan sebanyak 19 orang pekerja menjadi bukti lemahnya pengawasan pemerintah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Longsor di Galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menewaskan sebanyak 19 orang pekerja.
Hal tersebut menjadi sorotan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat yang menganggap minimnya pengawasan pemerintah.
Walhi Jabar mendorong Pemprov Jawa Barat untuk lebih aktif mengawasi kegiatan pertambangan guna memastikan berjalan aman dan ramah lingkungan.
Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan tambang mengakibatkan terjadinya bencana.
Hal tersebut sekaligus menjadi cerminan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan standar.
"Gunung Kuda bukan satu-satunya insiden yang memakan korban jiwa. Ini menunjukkan bahwa praktik tambang di Jawa Barat masih jauh dari profesional dan abai terhadap standar keselamatan," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang saat dihubungi, Minggu (1/6/2025).
Pemerintah daerah berperan penting untuk memastikan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan aturan dan standar yang berlaku.
Pasalnya, kecelakaan kerja hingga menyebabkan pekerja tewas di lokasi pertambangan sudah berulang terjadi.
Selama ini perusahaan tambang dinilai hanya fokus pada legalitas perizinan saja, dan kerap mengesampingkan standar keselamatan para pekerjanya.
Baca juga: Longsor Galian C Gunung Kuda, Dedi Mulyadi Sindir Perhutani Dosa Ubah Zona Hijau jadi Pertambangan
Padahal, perusahaan juga dituntut untuk memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) di lapangan.
"Yang jadi sorotan kami itu adalah para pelaku usaha meletakkan dokumen perizinan salah satu legalitas untuk berkegiatan, jauh lebih penting dari itu ada dokumen yang harus taati Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta laporan berkala seperti Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Bagaimana mereka harus membuat laporan per semester," kata Iwang.
Walhi menyebut pengawasan seharusnya dilakukan sebelum bencana terjadi, bukan hanya setelahnya.
Iwang juga meminta, pemerintah daerah lebih aktif melakukan pengawasan kepada setiap perusahaan tambang.
Hal tersebut merupakan salah tanggung jawab sebagai pihak yang memberikan izin, bukan janya turun tangan saat terjadi kejadian saja.
"Apakah pemerintah benar-benar mengawasi kesesuaian antara praktik di lapangan dengan isi dokumen? Ini yang tidak jelas dan luput dari pengawasan. Begitu ada korban, baru kebakaran jenggot. Ini cerminan bahwa fungsi kontrol pemerintah lemah," tuturnya.
1.859 Pekerja di Karawang Jabar Tidak Ambil Dana BSU 2025, Uang Rp 1,1 Miliar Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Targetkan Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Lima Kecamatan Kota Bekasi |
![]() |
---|
Identitas Lokal, Kolaborasi, dan AI Jadi Sorotan di Bandung Marketing Week 2025 |
![]() |
---|
Gempa Bumi Guncang Wilayah Bekasi, Titik Gempa Berada di Kedalaman 10 Kilometer |
![]() |
---|
Murka! Dedi Mulyadi Tunda Pencairan Dana Desa Cianaga Usai Raya Tewas karena Tubuhnya Penuh Cacing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.