Berita Regional

Dianggap Lalai, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Longsor Galian C di Gunung Kuda Cirebon

Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor maut di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon.

TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
LONGSOR GUNUNG KUDA - Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor maut di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). Lokasi longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor maut di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Dua tersangka itu diduga lalai hingga menyebabkan belasan pekerja tambang meninggal dunia.

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni mengatakan, kedua tersangka merupakan pemilik tambang dan kepala teknik tambang berinisial AK dan AR.

Baca juga: Cerita Pedih Isnandi Cari Ayahnya yang Belum Ditemukan usai Longsor Galian C di Gunung Kuda Cirebon

"Terjadi pelanggaran terhadap prosedur pola penambangan yang benar, kemudian tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya," kata Sumarni di RSUD Arjawinangun, Sabtu (31/5/2025) malam.

Ia menjelaskan, pengelola tambang telah mendapatkan peringatan dari pihak berwenang, namun tetap tidak mengindahkan imbauan tersebut.

"Sudah ada pengawasan dan saran dari pihak berwenang, tetapi tetap tidak diindahkan," ucapnya.

Baca juga: Korban Meninggal Akibat Longsor Galian C di Gunung Kuda Cirebon Jadi 18 Orang, 7 Warga Masih Dicari

AK dan AR kini ditahan dan dijerat pasal berlapis.

Mereka dijerat Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Keduanya terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Dedi Mulyadi Siap Jadi Bapak Angkat Anak-anak Korban Longsor Tambang Galian C di Gunung Kuda Cirebon

Penetapan tersangka ini menyusul hasil pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ada yang berperan sebagai mandor, operator, pegawai, checker, dan dari dinas ESDM," ujar Sumarni.

Dihentikan

Tambang galian C Gunung Kuda diketahui telah beroperasi sejak 2014 dan dikelola koperasi pesantren serta dua yayasan.

Setelah tragedi longsor di Gunung Kuda, aktivitas tambang langsung dihentikan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung meninjau lokasi bencana pada Sabtu lalu sebagai bentuk tanggung-jawab pemerintah daerah.

Baca juga: Longsor di Gunung Kuda Cirebon, Sopir Truk dan Operator Alat Berat Diduga Tertimbun Material

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved