Berita Regional

Dianggap Lalai, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Tragedi Longsor Galian C di Gunung Kuda Cirebon

Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor maut di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Cirebon.

TribunJabar.id/Daniel Andreand Damanik
LONGSOR GUNUNG KUDA - Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam tragedi longsor maut di kawasan tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu (31/5/2025). Lokasi longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Sabtu. 

"Dinas ESDM sudah beberapa kali memberikan surat peringatan tentang bahaya pengelolaan tambang ini, tetapi kan kalau langsung menghentikan kita tidak bisa," ucap Dedi Mulyadi.

"Maka kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk pencabutan izin tambang ini," lanjutnya.

Ia menyebutkan, tiga entitas pengelola tambang telah resmi ditutup sejak Jumat (30/5/2025) malam, menyusul kelalaian yang dianggap serius.

Baca juga: 11 Penambang Tewas dan 12 Orang Luka-luka Akibat Longsor di Tambang Galian C Gunung Kuda Cirebon

Dedi Mulyadi menegaskan Pemprov Jawa Barat akan terus menertibkan praktik tambang yang tidak sesuai aturan.

Ia menyebut sudah ratusan tambang ilegal ditutup.

"Sudah banyak langkah yang kami lakukan, ratusan tambang ilegal sudah kami tutup dan akan konsisten dilakukan," tegas Dedi Mulyadi.

Baca juga: Badan Geologi Sebut Lokasi Longsor Galian C di Cirebon Masuk Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

Ia juga mengungkap, sejak tiga tahun lalu sudah memberi perhatian terhadap tambang di Gunung Kuda.

"Tambang ini tidak memenuhi syarat untuk mengelola tambang karena tiga tahun lalu saya sudah ke sini dan memohon untuk ditutup," kata Dedi Mulyadi.

Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan bantuan bagi keluarga korban.

Baca juga: 14 Pekerja Tambang Meninggal Akibat Longsor, Pemilik Galian C Gunung Kuda Cirebon Diperiksa Polisi

Anak-anak korban akan mendapat jaminan biaya hidup, dan keluarga akan menerima santunan.

"Kami menanggung biaya hidup untuk anak-anaknya dan menyiapkan santunan untuk keluarganya," ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga mendesak agar pengelola tambang turut memberikan bantuan sosial ke para korban.

Sampai Minggu (1/6/2025), ada 18 jenazah yang ditemukan, sementara beberapa orang masih dalam pencarian.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Longsor Gunung Kuda Cirebon, Salah Satunya Pemilik Tambang"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved