Premanisme

Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel yang Raup Rp 7 Miliar dari Parkiran RSUD Tangsel

Masih Buron, Ini Tampang Ketua PP Tangsel yang Raup 7 Miliar dari Parkiran RSUD Tangsel

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
KETUA PP BURON - Polisi menetapkan Ketua MPC Pemuda Pancasila Tangerang Selatan (PP Tangsel) Muhammad Reza alias AO atau MR sebagai tersangka dalam kasus intimidasi dan kekerasan di RSU Tangsel. Selain jadi tersangka, keberadaan Reza saat ini sedang diburu karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron dalam kasus tersebut, berikut tampangnya. 

Ia juga menyebut, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan liar parkir RSUD tersebut.

Baca juga: Dalam 5 Bulan, Satpol PP Jakbar Temukan 8.883 Butir Tramadol dan Eksimer dari Pedagang Pinggir Jalan

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini, dari inspektorat daerah Tangerang Selatan, telah melakukan penghitungan terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu seharusnya bisa disetor sekitar Rp5 miliar," tandas Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 31 tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 dengan ancaman tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.

Intimidasi

Polda Metro Jaya menjelaskan kronologi kericuhan yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Pamulang, Tangerang Selatan. 

Kericuhan ini bermula dari tindakan intimidasi yang dilakukan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) terhadap mitra sewa parkir RSU Pamulang Tangsel, PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa itu dimulai saat lima orang yang merupakan oknum anggota ormas melakukan intimidasi terhadap mitra sewa parkir RSU Pamulang, Tangsel. 

"Mitra sewa tersebut mengalami intimidasi saat hendak memulai aktivitas mereka. Awalnya, lima orang yang merupakan oknum dari sebuah ormas," ujar Ade Ary, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Ade Ary menjelaskan, intimidasi yang terjadi berupa perintah untuk menurunkan alat kerja mereka, sehingga pekerjaan terhambat selama beberapa jam. 

"Pekerjaan yang tengah berlangsung, yakni pembuatan pondasi gate parkir, terhambat. Kemudian saat menurunkan boks serta palang parkir terus mendapat intimidasi, selanjutnya secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan," katanya.

Seiring berjalannya waktu, tambahnya, lebih banyak anggota ormas yang datang ke lokasi.

Baca juga: Amankan 1.366 Butir Obat Terlarang, Satpol PP Jakpus Tangkap Penjual di JPM Tanah Abang

"Secara bertahap, anggota ormas lainnya berdatangan," ujar Ade Ary.

Tak hanya itu, ormas yang diketahui berinisial PP ini kemudian mengerahkan sekitar 30 orang untuk merobohkan palang gerbang yang baru dipasang oleh mitra sewa RSU Tangsel. 

"Palang gerbang yang roboh tersebut mengenai salah satu pekerja, menyebabkan luka memar dan lecet di kaki kanan," jelas Ade Ary.

Setelah menerima laporan, tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan langsung melakukan penyelidikan. 

 "Kami mengamankan 30 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa ini," katanya.(m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp dan Google News.

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved