Amankan 1.366 Butir Obat Terlarang, Satpol PP Jakpus Tangkap Penjual di JPM Tanah Abang

Satpol PP Jakpus amankan sebanyak 1.366 butir obat terlarang dari lima pelaku yang ditangkap di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Alfian Firmansyah
PENJUAL OBAT TERLARANG - Satpol PP Jakarta Pusat menangkap lima pelaku penjual obat terlarang, di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jalan Jati Baru, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat (Satpol PP Jakpus) menangkap lima penjual obat terlarang, di Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang, Jalan Jati Baru, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) sore.

Lima penjual obat terlarang itu adalah A (55), R (25), B (47), BA (17) dan AN (23).

Para pelaku ini kedapatan menjual obat terlarang seperti Tramadol, Eximer dan Trihexyphenidyl atau Triheksipenidil. 

Dari pantauan Wartakotalive.com, terlihat para pelaku ini dibawa ke Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Kembalikan Keindahan Jalan, Puluhan Atribut Ormas di Kota Bekasi Dicopot Satpol PP

Nampak para pelaku hanya duduk terdiam, dan ditanya-tanya oleh Wali Kota Jakarta Pusat Arifin.

Arifin menanyakan kelima pelaku tersebut, sudah berapa lama berjualan obat terlarang tersebut. 

Lantas, para pelaku ini pun menjawab ada yang menjual dengan rentan waktu 3-5 bulan. 

Arifin mengungkapkan, dari hasil penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba itu, sebanyak 1.366 butir obat terlarang telah diamankan. 

"Satpol PP Jakpus akan terus saya dorong operasi setiap waktu. Mereka (Satpol PP) sudah nyebar orang dengan segala upaya akan melakuan pemantauan pengejaran," kata Arifin saat ditemui kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Gambir, Kamis (15/5/2025) sore.

Baca juga: Waspada, Kawanan Perampok Modus Tuduh Beli Obat Terlarang Berkeliaran di Stasiun Tanah Abang Jakpus

"Kemana pun mau kawasan Tanah Abang maupun di luar Tanah Abang, karena area saya Jakpus. Saya pantau kita sebar orang dimana saja pegadang obat yang masuk katagori terlarang akan kami tindakan," tutur Arifin.

Arifin menerangkan, nantinya para pelaku penjual obat terlarang ini akan dikirim ke Dinas Sosial (Dinsos). 

Nantinya, mereka akan menunggu keputusan pengadilan. 

"Mereka semua dititipkan di panti Dinas Sosial, tidak boleh dilepas sembarangan mereka dalam kapasitas dititipkan dalam menunggu sidang yang nanti diselenggarakan pengadilan," terang Arifin. (m32)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved