Momen Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan  KPK: Klarifikasi Kuota Haji

Di hadapan wartawan, Yaqut enggan menanggapi lebih jauh soal dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji

Editor: Joanita Ary
istimewa
Mantan Menag Yaqut Cholil -- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih pada Kamis, 7 Agustus 2025. 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Ia tiba sekitar pukul 09.30 WIB dengan membawa sebuah map biru dan menyatakan bahwa ia hanya membawa Surat Keputusan pengangkatannya sebagai menteri.

Di hadapan wartawan, Yaqut enggan menanggapi lebih jauh soal dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji reguler dan khusus.

Yaqut memilih menyampaikan keterangannya secara terbatas di dalam ruang pemeriksaan.

Penyelidikan ini bermula dari pemberian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2023 oleh Arab Saudi.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler (18.400 jamaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jamaah).

Namun, praktik pembagian yang dilakukan di era Yaqut menunjukkan rasio yang berubah menjadi 50:50, yaitu 10.000 kuota untuk masing-masing jenis haji.

Langkah yang kini menjadi fokus penyelidikan KPK hingga memasuki tahapan wawancara saksi.

Sebelum pemanggilan hari ini, sejumlah pihak telah diperiksa terkait dugaan manipulasi kuota tersebut.

KPK diketahui telah memanggil pendakwah Khalid Basalamah dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah, serta menggali informasi dari agensi penyedia layanan haji dan pihak Kemenag melalui pengelolaan jalur formal.

Pengusutan kasus ini juga pernah ditindaklanjuti di DPR yang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji. Pansus sempat menyimpulkan adanya kejanggalan dalam proses pembagian kuota tambahan.

Namun rekomendasi mereka kini diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved