Berita Regional

3 Saksi Heran Patok Resmi BPN Ada Sejak 1995 tapi Batas Lahan Masih Digugat

3 Saksi Heran Patok Resmi BPN Ada Sejak 1995 tapi Batas Lahan Masih Digugat

Istimewa
SAKSI HERAN - Sidang perdata antara 2 pengusaha ekspedisi Jambi kembali bergulir. Tiga orang saksi fakta mengungkapkan keheranannya karena patok resmi BPN sudah ada sejak 1995, tetapi lahan masih digugat. 

WARTAKOTALIVE.COM -- Sidang perdata antara 2 pengusaha ekspedisi Jambi kembali bergulir.

Tiga orang saksi fakta mengungkapkan keheranannya karena patok resmi BPN sudah ada sejak 1995, tetapi lahan masih digugat.

Sidang perkara perdata Nomor 252/Pdt.G/2024/PN Jmb berlangsung, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Beredar Isu Cerai dari Tsania Marwa Karena Sengketa Lahan, Ini Klarifikasi Atalarik Syach

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus dengan hakim anggota Suwarjo dan Otto Edwin. 

Dalam sidang kali ini hadir 3 orang saksi fakta dari pihak tergugat Budiharjo yakni Supawi, Gadug Situmeang, dan Jeri Mokoginta.

Dalam perkara perdata ini, selaku penggugat adalah Pendi.

Sedangkan selaku tergugat adalah Budiharjo dan Hendri serta turut tergugat BPN Kota Jambi.

Tergugat Budiharjo adalah menantu Hendri.

Penggugat Pendi didampingi kuasa hukum Unggul Garfli.

Sedangkan turut tergugat Budiharjo didampingi kuasa hukum Jay Tambunan.

Permasalahan kasus ini adalah sengketa lahan di perbatasan gudang ekspedisi milik penggugat dan tergugat di Jalan Lingkar Selatan RT 2 Kelurahan Talang Gulo, Kota Jambi.

Tergugat Budiharjo mengaku heran, lahannya masih digugat padahal batas patok resmi BPN sudah ada sejak lahan dibeli tahun 1995 dengan sertifikat tahun 1994.

Baca juga: Memanas! Pertemuan BMKG dan GRIB Jaya Soal Sengketa Lahan di Tangsel, Pertanyakan Surat Eksekusi

Sedangkan tergugat Pendi beli lahan belakangan di tahun 2017 dengan sertifikat tahun 2002. 

"Hari ini kita menghadirkan 3 saksi fakta untuk membuktikan bahwa lahan klien kami, Budiharjo dan Hendri ada patok resmi dari BPN dan patok masih ada, tak pernah bergeser dari dulu sampai sekarang," kata Jay Tambunan.

Dalam persidangan, saksi fakta Supawi mengaku tahu persis sejarah lahan Hendri yang kini dikuasai anaknya (Rita dan Budiharjo). Ia ikut membersihkan lahan seluas 3,6 hektare di Jalan Lingkar Selatan pada tahun 1995.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved