Penggelapan

Kisah Ibu 4 Anak Pedagang Berlian Jadi Tersangka Penggelapan, Awalnya Lapor Polisi Karena Ditipu

Kisah Ibu 4 Anak Pedagang Berlian Jadi Tersangka Penggelapan, Awalnya Lapor Polisi Karena Ditipu

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Dok Pribadi
CUCU DUGAAN PENGGELAPAN - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Cucu Purnamasari Zulaiha, seorang pedagang berlian sekaligus ibu dari empat anak, memasuki babak baru, setelah Cucu ditetapkan tersangka. Kasus tersebut bakal dilimpahkan Polres Metro Jakarta Selatan ke kejaksaan dan sempat jadi sorotan Ahmad Sahroni. 

Pasalnya, menurut Cucu, banyak bukti penting yang justru diduga diabaikan penyidik.

Ia menyampaikan, landasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena adanya kuitansi pembelian berlian antara Cucu dan SRM serta tas Hermes yang dianggap digelapkan Cucu.

“Apanya yang digelapkan, tasnya aja enggak bisa dijual. Yang ada berlian saya balikin dong. Kuitansi tersebut bukan bukti pembayaran dengan uang tunai, melainkan barter dengan tas Hermes tersebut. Penyidik Polres Metro Jaksel telah mengkriminalisasi dan zalim kepada saya,” ujarnya.

Kemudian, Cucu mengatakan, pada Juli 2022, terjadi kesepakatan damai bersama antara dirinya dengan SRM.

Dalam kesepakatan damai tersebut, lanjut Cucu, SRM pun mengakui kesalahannya dan akan mengembalikan berlian atau uang pembelian berlian tersebut kepada Cucu.

“Tapi sampai sekarang, uang ataupun berliannya belum dikembalikan kepada saya, masih di tangan SRM dan itu dikuatkan dengan surat kesepakatan damai dan chat SRM untuk mengganti berlian-berlian Cucu yang digelapkan,” katanya.

Cucu mengungkapkan, selain mengakui kesalahannya, dalam surat kesepakatan tersebut, SRM juga akan mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Selatan dan mengaku semua berliannya ada di tangannya.

Namun hingga kini, menurut Cucu, tidak ada pengembalian barang maupun pencabutan laporan.

Cucu juga menuding penyidik meminta uang kepada SRM agar kasus tersebut dihentikan.

Ia mengaku telah melaporkan salah satu penyidik ke Propam Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik dinyatakan melanggar kode etik.

Ia juga mengajukan pengaduan ke Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri. 

Biro Wassidik, menurutnya, memberikan petunjuk untuk melakukan forensik digital terhadap perangkat para pihak serta memverifikasi keaslian tas Hermes. 

Namun, petunjuk itu tak kunjung dilaksanakan oleh penyidik.

Baca juga: Polres Jaksel Periksa Yayasan Media Berkat Nusantara Terkait Dugaan Penggelapan Dana MBG

“Seharusnya, kalau memang netral, penyidik bisa mengecek keaslian tas ke toko resmi atau seller tempat pembelian. Tapi bukannya menyelidiki, saya malah ditersangkakan,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved