Lahan Milik BMKG di Tangsel Diduga Diduduki Ormas, Begini Tanggapan Menteri ATR Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beri respons terkait lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel, yang diduga dikuasai ormas.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Foto asrsip 11 Desember 2023, WartaKota/Yulianto
RESPONS NUSRON WAHID - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beri respons terkait lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel, yang diduga dikuasai ormas. 

"Ini sebagaimana diatur oleh Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang bergerak, kemudian (Pasal) 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," ujar Ade Ary. 

Menurut Ade Ary, BMKG selaku pelapor yang bertindak sebagai kuasa dari korban, melaporkan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S"," jelas Ade Ary.

"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor juga diduga merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa tanah itu milik ahli waris," tutur Ade Ary.

Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bengkulu 6,3 Magnitudo, Ada Lempeng Megathrust

Korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga laporan polisi pun diajukan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi dan menerima barang bukti terkait. 

"Pada 26 Maret 2025, tim penyelidik kembali mengecek lokasi dan memasang plang. Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa "Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ"," papar Ade Ary.

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian, memasang plang yang bertuliskan "Sedang dalam Proses Penyidikan"," kata Ade Ary.

Pada lokasi yang sama, juga ditemukan spanduk yang bertuliskan "Selamat Datang Kicau Mania", yang berasal dari salah satu ormas dengan inisial GJ atau GA di Tangerang Selatan.

Baca juga: Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta, Senin 19 Mei Berpotensi Hujan di Sore Hari

Para terlapor dalam peristiwa ini terdiri dari enam orang, yakni J, H, AF, K, B, dan MY.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyelidik, terlapor AV, K, dan MY diduga terkait dengan ormas yang berinisial GJ," ucap Ade Ary.

"Kasus ini merupakan bagian dari sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas," terang Ade Ary. 

Diberitakan sebelummya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Bahkan, ormas sempat menuntut ganti rugi Rp 5 miliar atas dasar anggotanya yang disebut sebagai ahli waris tanah tersebut.

Kepala Biro Hukum BMKG Akhmad Taufan Maulana menyatakan, pihaknya memohon bantuan pengamanan dan penertiban, karena pendudukan itu telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved