Lahan Milik BMKG di Tangsel Diduga Diduduki Ormas, Begini Tanggapan Menteri ATR Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beri respons terkait lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel, yang diduga dikuasai ormas.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Foto asrsip 11 Desember 2023, WartaKota/Yulianto
RESPONS NUSRON WAHID - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid beri respons terkait lahan milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel, yang diduga dikuasai ormas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid angkat bicara soal polemik ormas GRIB Jaya yang diduga menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. 

"Pertama, sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Nusron berujar, lahan yang diklaim oleh ormas itu belum terbukti milik ahli waris. 

Dia mengaku bakal memeriksa lebih lanjut mengenai status lahan tersebut.

"Apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan belum pernah ada pembuktian. Oleh karena itu, kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut apalagi ini menyangkut BMN (Barang Milik Negara)," ujar Nusron.

"Apakah sudah disertifikat apa belum, selama masih tercatat di DJKN itu kami akan anggap sebagai BMN barang milik negara," ucap Nusron.

Nusron menuturkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polda Metro Jaya dan BMKG

"Ini kita sayangkan. Oleh karena itu, kita akan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dan BMKG, kerena pihak BMKG  juga belum ngecek ke kita," jelasnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Laporan Terkait Lahan Milik BMKG di Tangsel yang Diduga Diduduki Ormas

Penyelidikan

Seperti diberitakan sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel), ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan hal itu.

Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait lahan milik BMKG yang diduga diduduki organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.

Saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

"Kami membenarkan, telah menerima sebuah laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Pelapornya adalah salah seorang pegawai BMKG," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Ormas Besar Kuasai Tanah BMKG di Kota Tangsel, Minta Uang Rp 5 M, Politisi NasDem Bereaksi Keras

Laporan tersebut dibuat pada 3 Februari 2025 dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, penggelapan hak atas benda bergerak, serta pengerusakan secara bersama-sama. 

"Ini sebagaimana diatur oleh Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang bergerak, kemudian (Pasal) 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang," ujar Ade Ary. 

Menurut Ade Ary, BMKG selaku pelapor yang bertindak sebagai kuasa dari korban, melaporkan bahwa BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang terletak di Pondok Betung, Tangerang Selatan.

"Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor, telah memasang plang bertuliskan "Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S"," jelas Ade Ary.

"Di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor juga diduga merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang yang menyatakan bahwa tanah itu milik ahli waris," tutur Ade Ary.

Baca juga: BMKG Ungkap Penyebab Gempa Bengkulu 6,3 Magnitudo, Ada Lempeng Megathrust

Korban telah melayangkan somasi sebanyak dua kali, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, sehingga laporan polisi pun diajukan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi dan menerima barang bukti terkait. 

"Pada 26 Maret 2025, tim penyelidik kembali mengecek lokasi dan memasang plang. Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa "Tanah Ini Dalam Pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ"," papar Ade Ary.

"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian, memasang plang yang bertuliskan "Sedang dalam Proses Penyidikan"," kata Ade Ary.

Pada lokasi yang sama, juga ditemukan spanduk yang bertuliskan "Selamat Datang Kicau Mania", yang berasal dari salah satu ormas dengan inisial GJ atau GA di Tangerang Selatan.

Baca juga: Prakiraan BMKG Cuaca Jakarta, Senin 19 Mei Berpotensi Hujan di Sore Hari

Para terlapor dalam peristiwa ini terdiri dari enam orang, yakni J, H, AF, K, B, dan MY.

"Berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyelidik, terlapor AV, K, dan MY diduga terkait dengan ormas yang berinisial GJ," ucap Ade Ary.

"Kasus ini merupakan bagian dari sasaran pemberantasan premanisme oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan proses penyelidikan akan terus berjalan hingga tuntas," terang Ade Ary. 

Diberitakan sebelummya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan itu ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Bahkan, ormas sempat menuntut ganti rugi Rp 5 miliar atas dasar anggotanya yang disebut sebagai ahli waris tanah tersebut.

Kepala Biro Hukum BMKG Akhmad Taufan Maulana menyatakan, pihaknya memohon bantuan pengamanan dan penertiban, karena pendudukan itu telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved