Berita Jakarta

Hari ini, Pramono Anung Bertekad Hadiri Rapat dengan DPR Pakai Kendaraan Umum

Mulai Rabu (30/4/2025) semua ASN Pemprov DKI Jakarta wajib memakai kendaraan atau trasportasi umum menuju kantor.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
TRANSRPORTASI UMUM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025). Setiap Rabu semua ASN wajib naik transportasi umum termasuk Gubernur dan Wakilnya. 

WARTAKOTALIVE.COM - Mulai Rabu (30/4/2025) semua ASN Pemprov DKI Jakarta wajib memakai kendaraan atau trasportasi umum menuju kantor. 

Peraturan ini berlaku setiap hari Rabu saja. 

Hal ini berlaku juga buat Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno yang juga harus meninggalkan kendaraan dinas mereka. 

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono di Terminal Blok M, Kamis (24/4/2025). 

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Pemprov Jakarta tak akan menyediakan kendaraan dinas setiap Rabu. 

Baca juga: Dibuat Bingung dengan Kebijakan Sendiri, Pramono: Tak Ada Transportasi Umum dari Rumah ke Balai Kota

Sebagai gantinya, ASN bisa naik Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis. 

“Mereka akan kami gratiskan,” kata Pramono. 

Ia menambahkan bahwa ASN masuk dalam daftar 15 golongan yang menerima subsidi penuh untuk menikmati layanan transportasi publik tersebut.

Subsidi ini akan berlaku mulai akhir Mei 2025. 

Dalam kesempatan lain, politikus senior dari PDI Perjuangan itu menyebut keputusan ini telah dibahas dan disepakati bersama Rano Karno

“Kemarin dalam rapat saya dan Pak Wagub sudah memutuskan untuk 15 golongan itu subsidinya kami setujui angkanya,” ujar Pramono di Halte Balai Kota Jakarta, Senin (21/4/2025). 

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta, total anggaran subsidi untuk 15 golongan mencapai Rp 59,1 miliar, khusus untuk MRT dan LRT. 

Adapun 15 golongan penerima subsidi transportasi gratis meliputi PNS dan pensiunan DKI, tenaga kontrak, penerima KJP, pekerja bergaji UMP, penghuni rusunawa, dan tim PKK. 

Selain itu, warga Kepulauan Seribu, penerima raskin, TNI-Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia, pengurus rumah ibadah, guru dan staf PAUD, serta petugas jumantik juga masuk dalam daftar tersebut. 

Baca juga: ASN Wajib Pakai Transportasi Umum Berangkat ke Kantor, Ini Janji Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto

Sementara itu, Pramono mengaku menghadapi tantangan dalam menjalankan kebijakan yang ia buat sendiri.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved