Musik

Ariel NOAH dkk Gugat UU Hak Cipta, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas

Saldi Isra mengatakan, persoalan UU Hak Cipta harus dijelaskan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.

humas MK
KOMENTARI GUGATAN ARIEL NOAH DKK - Hakim MK Saldi Isra. Saldi Isra mengatakan, persoalan UU Hak Cipta harus dijelaskan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak. 

Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Kedua, mereka minta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban tetap membayar royalti atas penggunaan komersial ciptaan itu.

Baca juga: Penyanyi Indonesia Ajukan Gugatan Pengujian Materiil UU Hak Cipta, dari Ariel NOAH hingga Bernadya

Permintaan ketiga, Ariel NOAH dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.

Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.

Keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Baca juga: Agnez Mo Singgung Pelanggaran Hak Cipta hingga Tuliskan Pemikirannya untuk Memperjuangkan Kebenaran

Kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.

Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia," tulis petitum terakhir.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved