Musik
Ariel NOAH dkk Gugat UU Hak Cipta, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
Saldi Isra mengatakan, persoalan UU Hak Cipta harus dijelaskan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, mereka minta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban tetap membayar royalti atas penggunaan komersial ciptaan itu.
Baca juga: Penyanyi Indonesia Ajukan Gugatan Pengujian Materiil UU Hak Cipta, dari Ariel NOAH hingga Bernadya
Permintaan ketiga, Ariel NOAH dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
Keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca juga: Agnez Mo Singgung Pelanggaran Hak Cipta hingga Tuliskan Pemikirannya untuk Memperjuangkan Kebenaran
Kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia," tulis petitum terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas"
penyanyi gugat uu hak cipta
gugatan pengujian materiil UU Hak Cipta
gugat UU Hak Cipta
Revisi UU Hak Cipta
judicial review UU Hak Cipta
UU Hak Cipta
Ariel Noah
Hakim MK Saldi Isra
Saldi Isra
royalti hak cipta
royalti
royalti lagu
Polemik Kafe dan Restoran Bayar Royalti Lagu, Ahmad Dhani Gratiskan Karya Ciptanya Diputar |
![]() |
---|
Tidak Tuntut Royalti, Uan Kaisar Bebaskan Siapapun yang Ingin Nyanyikan Lagu-lagu Juicy Luicy |
![]() |
---|
Musik Seharusnya Hadirkan Suasana Nyaman di Kafe, Kini Jadi Sumber Kekhawatiran bagi Pelaku Usaha |
![]() |
---|
Cerita Sara Rahayu Garap Album Perdana 'Meraih Bahagia' setelah Raih Penghargaan ADI 2024 |
![]() |
---|
Ada Peran Ariel NOAH Dibalik Konser Reuni Peterpan, Ini Ceritanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.